Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Kapankah diturunkannya surat Al-Fatihah ? Apakah diturunkan setelah Allah mewajibkan shalat kepada seluruh alam ? Ataukah sebelumnya ? Saya hanya ingin mengetahui penentuannya saja.
Alhamdulillah.
Pertama:
Surat Al-Fatihah termasuk surat Makkiyah menurut pendapat kebanyakan para ulama. Dimana para ulama berdalil bahwa ia termasuk makkiyah dengan beberapa hal, diantaranya:
وَلَقَدْ آتَيْنَاكَ سَبْعًا مِنَ الْمَثَانِي وَالْقُرْآنَ الْعَظِيمَ
الحجر/87
“Dan sungguh, Kami telah memberikan kepadamu tujuh (ayat) yang (dibaca) berulang-ulang dan Al-Qur'an yang agung.” QS. Al-Hijr: 87.
Ayat ini berada di surat Al-Hijr yang termasuk surat Makkiyah sesuai dengan konsensus (ijma’ ulama). Sementara Nabi sallallahu alaihi wa sallam telah menafsirkan ‘Sab’ul matsani (tujuh ayat yang diulang-ulang) adalah dengan surat Al-Fatihah, sehingga menjadi suatu kelaziman bahwa Al-Fatihah diturunkan di Mekkah.
2. Kewajiban shalat ada di Mekkah dimana shalat seseorang tidak sah kecuali dengannya. Bahkan Sebagian ahli ilmu berpendapat bahwa surat Al-Fatihah adalah pertama kali yang diturunkan, dan ini lemah. Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Fatihatul Kitab, tidak diragukan lagi turunnya di Mekkah. Sementara pendapat yang mengatakan bahwa Al-Fatihah tidak turun kecuali di Madinah, tidak diragukan lagi itu suatu kesalahan. Selesai dari ‘Majmu’ Fatawa, (17/190-191).
Yang menguatkan surat Al-Fatihah termasuk Makkiyah sekelompok peneliti ulama’ seperti Ibnu Taimiyah, Ibnu Katsir, Ibnu Hajar, Al Baidhowi, Al-Kawasyi dan lainnya. Silahkan melihat kitab ‘Al-Makky wal Madany’ karangan Abdur Rozzaq husain, (1/446-468).
Kedua:
Al Qurthubi dalam tafsirnya ‘Aljami’ Liahkamil Qur’an, (1/115) mengatakan, “Tidak ada perbedaan bahwa kewajiban shalat dahulu ada di Mekkah. Dan apa yang dihafalkan dahulu dalam Islam bahwa tidak sah shalat tanpa ‘Alhamdulillah rabbil ‘alamin (Al-Fatihah). Yang menunjukkan akan hal pendapat ini adalah sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:
لَا صَلَاةَ إِلَّا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
“Tidak (sah) shalat tanpa Fatihatul Kitab (surat Al-Fatihah).
Dan ini termasuk informasi tentang hukum bukan tentang permulaan. Wallahu’alam selesai
Wallahu’alam.