Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Sebagian orang yang shalat bisa diperhatikan bahwa pada saat mereka bersujud mereka mengangkat salah satu telapak kakinya atau keduanya, maka bagaimanakah hukum perbuatan tersebut ?
Alhamdulillah.
Diwajibkan bagi orang yang sujud bertumpu pada tujuh anggota tubuh yang telah diperintahkan oleh Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, yaitu; wajah (termasuk dahi dan hidung), dua telapak tangan, dua lutut, dan jemari dua kaki.
Imam Nawawi berkata:
“Jika ada masalah pada salah satu anggota tubuh tersebut, maka shalatnya tidak sah”. (Syarah Muslim)
Syeikh Ibnu Utsaimin berakata:
“Tidak dibolehkan bagi orang yang sujud mengangkat salah satu dari tujuh anggota tubuh tersebut; karena Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- berkata:
( أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ وَالْيَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ ) رواه البخاري(812) ومسلم(490)
“Aku diperintahkan untuk bersujud pada tujuh tulang: dahi, lalu beliau menunjuk dengan tangannya pada hidungnya, kedua tangan, kedua lutut dan jari-jemari kedua kaki”. (HR. Bukhori: 812 dan Muslim: 490)
Karena mengangkat kedua kaki atau salah satunya, atau mengangkat kedua tangannya atau salah satunya, dahi atau hidung atau kedua-duanya, maka sujudnya batal dan tidak dianggap sudah bersujud, dan jika sujudnya batal maka shalatnya batal.
Liqoaat al Baab al Maftuuh / Syeikh Ibnu Utsaimin: 2/99.