Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Saya bekerja di perusahaan Swedia, dan saya mempunyai gaji tetap, perusahaan ingin menjual kepada para pegawainya terasnya sejumlah sahamnya dengan harga margin. Saya harus membayar 20% dari harga dan wajib menyimpannya selama tiga tahun, lalu setelah itu baru boleh dijual, entah nantinya yang didapat untung atau rugi.
Mereka melakukan hal ini sebagai penyemangat bagi para pegawai agar tetap bekerja dengan perusahaan, namun sifatnya tidak memaksa untuk melanjutkan kerja bersama mereka, jika saya ingin berhenti. Namun program ini berjalan untuk 3 tahun, dan saya tidak tahu keuntungan atau kerugian selama 3 tahun tersebut. Perusahaan ini bekerja menjual barang yang halal, dan nyaris tidak ada pemasukan dari bunga kurang dari 1%, dan mereka tidak berhutang ke bank. Menjual saham kepada para pegawai dengan harga miring tidak membebani mereka sedikitpun. Apakah saya boleh membeli saham yang mereka tawarkan kepada saya atau tidak?
Alhamdulillah.
Jika perusahaan menjual barang yang mubah dan tidak berhutang dengan riba, dan tidak menitipkan dananya di rekening ribawi, maka tidak masalah membeli saham-sahamnya, dan mengambil manfaat dari penawaran ini.
Telah disebutkan di dalam keputusan Majma Fikih Islami cabang dari Rabithah Alam Islami pada pertemuannya yang ke-14 tahun 1415 H. / 1995 M.:
Dan apa yang telah anda sebutkan tentang adanya bunga yang kurang dari 1%, belum anda jelaskan sebabnya. Bisa jadi dihasilkan dari penitipan rekening giro, sebagaimana halnya berlaku pada sebagian bank. Yang tampak adalah tidak ada indikasi bahwa perusahaan tersebut menyimpan dana dengan sistem riba. Namun anda harus membersihkan diri dari prosentase tersebut, karena hadiah dari rekening giro itu haram.
Wallahu a’lam