Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Sebagian ulama berpendapat bahwa onani itu makruh, sebagian lain mengatakan itu haram. bagaimana kalau seseorang melakukannya di salah satu malam Ramadan, apakah hal itu dapat merusak puasa hari yang lalu?
Alhamdulillah.
Yang kuat di antara pendapat ulama bahwa onani itu haram, silahkan merujuk soal no. 329. Kalau seseorang melakukan perkara haram ini di malam Ramadan, maka ia tidak merusak puasanya, baik puasa hari sebelumnya maupun hari selanjutnya. Akan tetapi seharusnya bagi orang muslim berusaha kuat dan mencegah dari perbuatan haram ini dan perbuatan haram lainnya. Apalagi ini termasuk bulan penuh berkah. Seharusnya orang muslim mengambil faedah dari bulan penuh berkah itu. Sesungguhnya puasa ini termasuk pengobatan yang terbaik dari perkara haram ini. Oleh karena itu Nabi sallallahu alaihi wa sallam memerintahkan bagi para pemuda yang tidak mampu menikah agar berpuasa. Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ (رواه البخاري، رقم 5056 و مسلم، رقم 1400(
“Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kalian telah mampu menikah, maka menikahlah. Dan barangsiapa yang belum mampu, maka hendaknya dia berpuasa. Karena itu sebagai perisai (dari perbuatan zina).” (HR. Bukhari, no. 5056 dan Muslim, no. 1400)
Maksud dari kata Wija’ adalah bahwa puasa dapat memutus syahwat.
Bagi orang yang telah melakukan perbuatan tersebut, hendaknya dia bertaubat kepada Allah, menyesali apa yang telah dia lakukan dan bertekad bulad agar tidak mengulangi lagi.
Wallahua'lam .