Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Ingin Melamar Seorang Gadis, Namun Dia Tidak Menyebutkan Usia Sebenarnya Kepada Keluarganya

02-11-2024

Pertanyaan 387475

Saya sudah cocok dengan gadis yang usianya jauh lebih muda dari saya dan saya ingin menikahinya. Saya tidak memberitahu usia saya sebenarnya kepada keluarganya. Misalnya saya menyembunyikan 10 tahun dari usia saya. Apakah hal ini boleh dalam syari’at atau kami berdosa? Mohon berikan penjelasan kepada kami. Semoga Allah memberikan keberkahan kepada anda, sehingga kami bisa memberikan keputusan yang sesuai.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Tidak diragukan bahwa Allah Ta’ala telah mengharamkan dusta, dan mewajibkan kepada seorang mukmin agar jujur dalam perkataanya, bahkan Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan orang yang terus-menerus berdusta, maka tempat kembalinya adalah neraka. Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

إِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ، فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِي إِلَى الْفُجُورِ، وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِي إِلَى النَّارِ، وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابً  (رواه البخاري، رقم 5743، ومسلم، رقم 2607 من حديث عبد الله بن مسعود رضي الله عنه)

“Jauhilah dusta, karena dusta akan mengarahkan kepada durhaka, dan sungguh durhaka itu akan mengarahkan kepada neraka,. Jika seseorang selalu berdusta dan terus berdusta, Allah akan tetapkan dia menjadi seorang pendusta”. (HR. Bukhari: 5743 dan Muslim: 2607, dari hadits Abdullah bin Mas’ud –radhiyallahu ‘anhu)

Kedua:

Terkait sifat-sifat yang dituntut bagi seorang suami pada dasarnya menjadi hak wanita, karena dialah pemilik wewenang dalam urusan ini. Namun tidak menghalangi para walinya memberikan hak masukan pada sebagian syarat-syaratnya. Jika mereka melihat adanya sebab yang bisa jadi akan menyebabkan hubungan buruk antar keduanya, atau karena sebab-sebab lain, maka tidak mungkin mengesampingkan pendapat keluarga pihak wanita sama sekali.

Oleh karenanya syari’at ini telah menjadikan nikahnya seorang wanita berada di tangan walinya, dia tidak dapat mengakadkan dirinya sendiri; karena wali lebih tahu darinya dari sisi kemaslahatan pernikahan, karena dia mempunyai pengalaman hidup sebelumnya. Yang wajib bagi seorang wali adalah memilihkan yang terbaik baginya, dan melakukan hal yang membawa maslahat bagi pihak wanita.

Bisa jadi seorang wali melihat selisih usia yang terlalu jauh antar anda berdua tidak mengandung maslahat bagi pihak wanita, dan bisa jadi dia tidak berpendapat demikian, karena sebab-sebab yang menjadikannya tidak mempermasalahkan usia.

Hal itu, karena perbedaan negara dan masyarakat, bahkan perbedaan kondisi wanitanya.

Di sisi lain, dia (pihak laki-laki) jangan mengira bahwa dia dapat menyembunyikan usia selamanya, bahkan kemungkinan besar akan terungkap setelah sekian lama. Jika hal itu  terjadi, akan terjadi perselisihan dan permusuhan. Dan semua yang dapat menjadi sebab pertikaian antar orang-orang beriman maka syari’at melarangnya. Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ

سورة  الحجرات: 10

“Sesungguhnya orang-orang beriman itu bersaudara”. (QS. Al Hujurat: 10)

Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

كُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا   (رواه البخاري، رقم 6064، ومسلم رقم . 2563)

“Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara”. (HR. Bukhari, no.  6064 dan Muslim, no. 2563)

Kesimpulan:

Bahwa berbohong dalam masalah usia pernikahna adalah sebagai dusta tidak diragukan lagi. Dan kami tidak mengetahui adanya alasan syar’i untuk melakukannya, yang wajib adalah anda harus meninggalkan kedustaan pada semua urusan anda, dan janganlah anda mulai hidup anda dengan hal seperti ini. Beritahu keluarganya dengan yang sebenarnya, lalu biarkan mereka memilih dalam kondisi mereka mengetahui yang sebenarnya, tanpa dusta dan tanpa tambahan.

Sebelum itu anda harus beristikharah kepada Allah Ta’ala, karena Allah subhanahu Dia-lah yang mengetahui kebaikan bagi seorang hamba dan apa yang  ditakdirkan kepadanya, dan seorang hamba tidak tahu akan hal itu, Allah Ta’ala berfirman:

وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئاً وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئاً وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لا تَعْلَمُونَ

سورة البقرة: 216

“Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal itu baik bagimu dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu, padahal itu buruk bagimu. Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.”. (QS. Al Baqarah: 216)

Dan firman Allah Ta’ala:

فعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئاً وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْراً كَثِيراً

سورة النساء: 19

“(bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak di dalamnya”. (QS. An Nisa’: 19)

Wallahu A’lam

Hukum-hukum Nikah
tampilan di situs islamqa.info