Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Membuang Kertas Yang Didalamnya Ada Nama Diantara Nama-Nama Allah

10-03-2023

Pertanyaan 39376

Namaku Abdul Qodir, pada banyak muamalah di instansi-instansi pemerintahan, contohnya dibutuhkan menulis namaku ketika mengajukan permintaan sesuatu. Kemudian setelah itu, terkadang berkas permintaan ini dibuang di tempat sampah. Apakah saya ikut bertanggungjawab atas perbuatan tersebut?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tidak mengapa anda menulis nama anda di kertas dan transaksi yang membutuhkan untuk mengajukan kepada selain anda, hal itu tidak mengapa. Sesungguhnya  yang berdosa adalah orang yang melemparkan kertas-kertas ini ke dalam tempat sampah. Karena di dalamnya ada penghinaan terhadap nama-nama Yang Mulia.

Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahulah ditanya, “Apakah dibolehkan menulis bismillah di kartu pernikahan? Karena umum diketahui, hal itu akan dibuang setelah itu di jalanan atau di tempat sampah.

Maka beliau menjawab, “Dianjurkan menulis bismillah di kartu atau surat-surat lainnya. Sebagaimana yang diriwayatkan dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam sesungguhnya beliau bersabda:

كل أمرٍ ذي بال لا يبدأ فيه ببسم الله فهو أبتر

“Setiap urusan yang seringkali dilakukan, dan tidak dimulai dengan bismillah, maka (urusan tersebut) terputus.”

Dan karena Nabi sallallahu alaiihi wasallam biasanya beliau memulai setiap suratnya dengan basmalah. Dan tidak layak bagi orang yang telah menerima kartu yag di dalamnya ada menyebut Allah atau ayat Qur’an membuangnya ke tempat sampah atau tempat barang buangan atau di tempat yang dia tidak sukai. Begitu juga terkait dengan surat kabar dan semisalnya. Tidak dibolehkan menghinanya juga tidak boleh melemparkan ke tempat sampah. Jangan dijadikan sebagai tempat menghidangkan makanan, juga jangan di tempat buang hajat. Dosanya dilimpahkan kepada orang yang melakukan hal itu. Sementara orang yang menulis tidak ada dosa atasnya.

(Majmu Fatawa Syekh Abdul Aziz bin Baz, 5/427, cetakan kedua)

Wallahua’lam

Adat / Kebiasaan
tampilan di situs islamqa.info