Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Jika hajinya fardhu, tidak disyaratkan mendapatkan ridha atau izin keduanya. Bahkan, jika kedua orang tua mencegahnya untuk menunaikan haji fardu, maka wajib baginya berangkat haji dan tidak menghiraukan larangan orang tuanya. Berdasarkan firman Allah Ta'ala,
وَإِنْجَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفاً (سورة لقمان: 15)
"Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik." (QS. Luqman: 15)
Juga berdasarkan sabda Nabi saw,
لا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ
"Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam rangka maksiat kepada Khaliq."
Adapun jika hajinya sunah, maka hendaklah dia melihat mana yang lebih baik. Jika bapak dan ibunya tidak dapat sabar tanpa kehadirannya, maka keberadaannya di sisi mereka lebih utama. Karena ketika ada seseorang yang minta izin kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam untuk berjihad, maka beliau berkata kepadanya, "Apakah orang tuamu masih hidup?" Orang tersebut berkata, "Ya." Maka beliau bersabda, "Berjihadlah terhadap keduanya."
Maka dalam haji fardu (larangan) mereka tidak perlu dipatuhi, adapun dalam haji sunah, hendaknya dilihat mana yang lebih baik.".