Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Di wajahku ada jerawat dan sudah saya pecahkan dalam kondisi saya berpuasa, dan saya ragu akan batalnya puasa saya, namun saya telah mengganti hari itu selanjutnya dengan berpuasa. Apakah ada sanksi bagi saya untuk melakukan sesuatu ?
Alhamdulillah.
Menekan jerawat yang muncul di wajah tidak merusak puasa dan tidak mewajibkan qadha’.
Dan hal-hal yang merusak puasa ada beberapa yang diketahui, Al Qur’an dan Sunnah yang shahih dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah menunjukkan, di antaranya adalah:
Untuk mengetahui dalil-dalilnya, lihat jawaban soal nomor: 38023
Dan tidak boleh mengatakan bahwa hal ini merusak puasa kecuali dengan dalil yang shahih yang menunjukkan hal itu.
Dan tidak ada dalil yang menunjukkan rusaknya puasa karena menekan jerawat yang muncul di badan.
Dan atas dasar inilah maka puasa anda ini benar dan anda tidak wajib mengqadha’, dan anda akan mendapatkan pahala dari hari yang anda telah berpuasa qadha’ di dalamnya, dan bagi anda dihukumi sunnah.
Disertai sikap waspada sebaiknya juga perlu ke dokter terkait menekan jerawat, apakah hal itu membahayakan atau tidak ?
Jika membahayakan maka sebaiknya ditinggalkan.
Wallahu A’lam