Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Sebagian keluarga berkumpul di akhir bulan Sya’ban dan membuat makanan dan sebagian orang tua memiliki senandung untuk moment ini. Apa hukum berkumpul untuk makan-makan tersebut?
Alhamdulillah.
Pertanyaan ini kami ajukan kepada yang terhormat Syekh Muhammad bin Saleh Al-Utsaimin. Maka beliau menjawab,
“Saya berpendapat bahwa perbuatan tersebut merupakan bid’ah, lebih dekat kepada larangan daripada kebolehan, karena dengan demikian mereka telah menjadikannya sebagai kegiatan yang diulang-ulang. Seandainya dilakukan sekali waktu saja, tidak mengapa.”
Apa kesimpulannya?
Jawabnya bahwa kami melarang hal tersebut.
Wallahua’lam.