Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Bagaimanakah hukumnya ikut menjadi peserta dari asosiasi undian (arisan) yang terdiri dari kumpulan beberapa orang, setiap orangnya membayar sejumlah uang dengan jumlah tetap setiap bulannya, dan pada setiap akhir bulan diundi untuk salah seorang anggotanya, nama yang keluar pada undian tersebut mengambil semua uang yang dibayar oleh seluruh anggota, demikian seterusnya sampai masing-masing mereka mengambil jatahnya, apakah harta yang didapat tersebut ada zakatnya ?
Alhamdulillah.
Pertama:
Transaksi seperti itu dikenal dengan asosiasi pegawai (arisan), hal tersebut ada perbedaan di kalangan para ulama, mayoritas dari mereka membolehkannya.
Syeikh Ibnu Baaz –rahimahullah- pernah ditanya tentang sekelompok para guru setiap akhir bulan mengumpulkan dana dari gaji mereka dan diberikan kepada orang tertentu di antara mereka, dan para bulan berikutnya untuk orang lainnya dan begitu seterusnya, sampai semuanya sudah mengambil bagiannya, hal ini bagi sebagian orang dinamakan “Al Jam’iyyah” (arisan), bagaimanakah hukumnya menurut syari’at ?
Beliau menjawab:
“Hal tersebut tidak apa-apa, itu merupakan piutang yang tidak ada syarat manfaat tambahan bagi seseorang, Majelis Haiah Kibar Ulama telah telah memutuskan secara mayoritas bahwa hal itu boleh dilakukan, karena mengandung maslahat bagi semuanya dan tanpa ada bahaya, dan Allah Maha Pemberi Taufik”. (Dinukil dari Fatawa Islamiyah: 2/413)
Kedua:
Adapun zakatnya maka berdasarkan pengetahuan beberapa dasar di bawah ini:
Atas dasar itulah maka pendapat tentang zakatnya asosiasi para pegawai (arisan) adalah sebagai berikut:
Sebagai contoh: Barang siapa yang mempunyai harta yang sampai nishab pada bulan Ramadhan, kemudian ia menerima harta arisan pada bulan Syawal, maka bisa dikeluarkan zakat semuanya pada bulan Ramadhan berikutnya, dan bisa juga masing-masing harta dikeluarkan zakatnya pada haulnya sendiri, harta pertama pada bulan Ramadhan dan yang lain pada bulan Syawal.
Dan jika tanggungan dana arisan itu tidak mencapai nishab, dan ia tidak mempunyai harta lain yang menggenapi nishabnya, maka haulnya zakatnya dimulai dari dana yang dibayarkan sudah sampai nishab.
Wallahu A’lam