Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Terjadi perselisihan antara diriku dengan istriku, saat istriku waktu itu dalam kondisi haid. maka saya ketakan kepadanya, “Anggap saja dirimu sudah diceraikan seteleh suci.’ Niat saya memang hendak menceraikan setelah suci. Maka setelah bersih saya tidak menceraikan dan tidak menggaulinya. Saya mengatakan pada diri sendiri, “Jika saya telah menceraikannya, maka saya telah merujuknya. Apakah telah jatuh perceraian dengan ungkapan seperti ini?
Alhamdulillah.
Selagi niat anda akan menceraikannya setelah suci dan anda tidak melakukannya, maka tidak jatuh talak dengan ucapan ini. Pertanyaan anda telah kami sodorkan kepada Syekh Dr. Kholid Al-Musyaiqih hafizahullah, dan beliau menjawabnya, “Alhamdulillah, ucapan semacam ini tidak jatuh talak (cerai). Karena maksudnya adalah rencana menjatuhkan cerai di waktu yang akan datang dan dia tidak menjatuhkan cerai kepadanya.
Wallahu a’lam