Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Tidak Harus Mengubur Rambut Atau Kuku Setelah Dipotong

02-11-2014

Pertanyaan 97740

Apakah setelah memotong kuku atau mencukur rambut saya harus menguburnya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Anda tidak harus menguburnya, kalau anda kubur itu lebih bagus. Kalau anda tidak  melakukannya, tidak mengapa insyaallah. Telah ada beberapa hadits yang memerintahkan mengubur rambut dan kuku, akan tetapi tidak shoheh.

Baihaqi dalam kitab ‘Syu’abul Iman’ mengatakan, telah diriwayatkan hadits mengubur rambut dan kuku dari beberapa jalan, akan tetapi semuanya lemah.” Selesai

‘Nasbu Ar-Royah Fi Takhrij Ahadits Al-Hidayah, (1/189).

Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah mengatakan, “Dikuburkan rambut dan kuku, kalau dia tidak melakukannya, kami lihat hal itu tidak mengapa.” Diriwayatkan oleh Khollal di At-Tarhil, hal 19.

Syekh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah ditanya tentang hukum menguburkan rambut dan kuku setelah dipotongnya?

Maka beliau menjawab, “Disebutkan ahli ilmu bahwa mengubur rambut dan kuku itu lebih utama. Telah ada atsar akan hal itu dari sebagian shahabat radhiallahu’anhum. Kalau dibiarkan di tempat terbuka atau dilemparkan ke suatu tempat, maka dia berdosa. Maka tidak seperti itu.” Selesai ‘Majmu’ Fatawa Syekh Al-Utsaimin, (11/ soal jawab no. 60)..

sunah-sunah fitrah
tampilan di situs islamqa.info