Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Saya memakai kaos kaki di bawah khuf dalam keadaan suci, kemudian saya berwudhu dan mengusap khuf. Apakah jika saya lepas khuf saya, boleh saya mengusap kaos kaki pada waktu yang tersisa?
Alhamdulillah.
Siapa yang memakai khuf di atas khuf, atau khuf di atas kaos kaki, hukumnya berlaku terhadap yang mana? Dalam masalah ada penjelasan rinci;
Syekh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah;
1-Jika dia memakai kaos kaki dan khuf kemudian berhadats, kemudian dia memakai alas lainnya sebelum berwudhu, maka hukumnya berlaku bagi alas yang pertama. Maksudnya, jika dia ingin mengusap, hendaknya mengusap alas yang pertama, bukan yang di atasnya.
2-Jika dia memakai kaos kaki atau khuf, kemudian berhadats, lalu mengusapnya, kemudian dia memakai alas kaki lainnya di atasnya, maka dia boleh mengusap alas kaki di atasnya berdasarkan pendapat yang shahih.
Dikatakan dalam kitab Al-Furu, "Hal itu dibolehkan sesuai dengan pendapat Malik." An-Nawawi berkata, "Pendapat ini lebih kuat dan menjadi pilihan, karena dia memakainya dalam keadaan suci. Pendapat mereka bahwa bersucinya dianggap kurang, hal itu tidak dapat diterima." Jika pendapatnya seperti itu, maka waktu mengusap yang dibolehkan dimulai dari sejak mengusap alas yang pertama/dibawahnya. Namun tidak diragukan lagi dibolehkan baginya jika dia mengusap alas yang pertama.
3. Jika seseorang memakai khuf di atas khuf atau kaos kaki, kemudian melepas bagian atasnya, lalu mencopotnya, apakah dia boleh mengusap khuf bagian bawah selama waktunya masih tersedia? Saya tidak menemukan orang yang berpendapat demikian dengan jelas. Akan tetapi An-Nawawi menyebutkan riwayat dari Abu Abbas bin Suraij, apabila seseorang memakai sepatu di atas khuf, maka ada tiga makna; Di antaranya, keduanya dianggap sebagai satu khuf, bagian atas adalah lapisan luar, dan bagian dalam adalah lapisan dalam. Saya katakan, "Berdasarkan hal tersebut, maka dibolehkan mengusap bagian bawah hingga berakhir masa mengusap bagian atas, demikian pula seandainya bagian atas terbuka, maka tidak mengapa mengusap bagian bawah."
(Fatawa Thaharah, Syekh Ibnu Utsaimin, hal. 192)
Dengan demikian jelas, bahwa siap yang memakai khuf di atas kaos kaki, kemudian dia mencopot bagian atasnya, maka kebolehan mengusapnya tidak batal. Dia boleh mengusap bagian bawahnya dalam ketiga kondisi yang disebutkan Syekh Ibnu Utsaimin hingga berakhir masanya.
Wallahua'lam.