Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Boleh bagi seseorang menyalurkan zakatnya kepada orang yang berhutang kepadanya yang tidak bisa melunasinya, dengan catatan tidak ada syarat agar dia mengembalikannya lagi kepadanya.
An Nawawi –rahimahullah- berkata dalam Al Majmu’ (6/198):
“Adapun jika dia menyalurkan zakat kepada orang yang berhutang kepadanya dengan syarat agar dia mengembalikan lagi sebagai pelunasan dari hutangnya, maka penyaluran zakat tersebut tidak sah, dan dia masih berkewajiban untuk membayar ulang zakatnya sesuai dengan kesepakatan para ulama”.
Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya:
“Apakah boleh bagi orang dihutangi membayarkan zakatnya kepada orang fakir yang berhutang kepadanya dengan syarat dia mengembalikannya lagi sebagai pelunasan hutangnya ?”
Beliau menjawab:
“Jika ada orang fakir yang berhutang kepada anda, lalu anda menyalurkan zakat anda kepadanya maka tidak apa-apa, meskipun dia mengembalikannya lagi kepada anda, akan tetapi jika anda memberikan syarat bahwa dia harus mengembalikannya kepada anda maka tidak boleh; karena jika demikian yang anda lakukan, maka kami yakini bahwa anda hanya ingin agar harta anda kembali lagi kepada anda yang sebelumnya menjadi tanggungan si fakir tersebut. Zakat itu tidak boleh ada kecenderungan seseorang kepada dirinya atau kepada orang lain”. (Majmu’ Fatawa: 18/378)
Wallahu A’lam.