Alhamdulillah.
Sebelum mengenal peran Islam dalam membangun dan mengatur keluarga dan perlindungannya. Maka kita harus mengetahui keluarga dahulu sebelum Islam dan menurut barat pada zaman ini.
Dahulu keluarga sebelum Islam berdiri di atas kesewengan dan kezaliman. Semua urusan dipegang para lelaki saja. Dahulu wanita atau anak perempuan terzalimi dan terhina. Contohnya adalah kalau lelaki meninggal dunia dan meniggalkan istri, maka anak dari (istri) lainnya berhak menikahi dan mengaturnya dan melarangnya untuk menikah. Bahkan dari kalangan lelaki saja yang mendapatkan warisan, adapun para wanita atau anak-anak tidak ada bagian untuknya. Sehingga pandangan terhadap kedudukan wanita, baik itu ibu, anak perempuan atau saudara perempuan adalah pandangan aib dan kehinaan. Karena memungkinkan untuk ditawan sehingga menjadikan kehinaan dan aib baginya. Makanya, seorang suami dahulu mengubur anak perempuannya hidup-hidup padahal masih kecil dan menyusui. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:
وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالْأُنْثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ . يَتَوَارَى مِنَ الْقَوْمِ مِنْ سُوءِ مَا بُشِّرَ بِهِ أَيُمْسِكُهُ عَلَى هُونٍ أَمْ يَدُسُّهُ فِي التُّرَابِ أَلَا سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ (سورة النحل: 58-59)
“Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup) ?. Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.” (QS. An-Nahl: 58-59)
Dahulu keluarga berdasarkan pemahaman lebih luas (kabilah) berdiri atas dasar saling membela satu sama lain meskipun dalam kezaliman atau lainnya. Ketika Islam datang, semua itu dihapus dengan menegakkan keadilan dan memberikan hak kepada yang punya sampai kepada anak yang menyusu. Sampai bayi yang gugur mendapatkan penghormatan dan penghargaan dengan mensholatinya.
Orang yang memandang keluarga barat sekarang, akan mendapatkan keluarga berantakan tidak teratur. Kedua orang tua tidak dapat mengendalikan anak-anaknya. Baik secara pemikiran maupun akhlak. Anak lelaki berhak pergi kemana saja yang dikehendakinya begitu juga anak perempuan berhak duduk dengan siapa saja yang dikehendakinya. Tidur dengan siapa saja yang dikehendakinya, atas nama kebebasan dan memberikan hak-haknya. Selanjutnya apa hasilnya? Keluarga berantakan. Anak-anak lahir tanpa ada pernikahan. Para bapak dan ibu tidak bertanggungjawab dan bagian untuk mereka sebagaimana yang dikatakan oleh sebagian pemikir, “Kalau anda ingin mengetahui hakekat mereka, maka pergilah ke penjara, rumah sakit, panti jompo. Para anak tidak mengenal ayahnya kecuali pada perayaan dan moment tertentu.”
Kesimpulannya, tatanan keluarga dalam ajaran non Islam berantakan, maka Islam datang untuk menjaga kekokohan keluarga dan melindunginya dari gangguan, juga menjaga untuk kelurusannya serta memberikan peran penting bagi setiap anggota keluarga dalam kehidupannya.
Maka Islam memuliakan wanita, baik ibu, anak perempuan maupun saudara perempuan.
Memuliakan ibu berlandaskan hadits dari Abu Hurairah radhiallahu anha, beliau berkata:
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: مَنْ أَحَقُّ النَّاسِ بِحُسْنِ صَحَابَتِي؟ قَالَ: "أُمُّكَ" قَالَ: ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ: "ثُمَّ أُمُّكَ" قَالَ: " ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ: "ثُمَّ أُمُّكَ" قَالَ: ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ: "ثُمَّ أَبُوكَ (رواه البخاري، رقم 5626 ، ومسلم، رقم 2548)
“Seseorang mendatangi Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam seraya bertanya, “Wahai Rasulullah siapa orang yang paling berhak untuk dipergauli secara baik? Beliau bersabda, “Ibumu.” Dia berkata, “Kemudian siapa (lagi)?’ Beliau berkata, “Kemudian Ibumu.’ Dia berkata, “Kemudian siapa (lagi)?’ Beliau berkata, “Kemudian Ibumu.’ Dia berkata, “Kemudian siapa?’ Beliau berkata, “Kemudian ayahmu.” (HR. Bukhori, no. 5626 dan Musim, no. 2548).
Tentang memuliakan anak perempuan. Bersumber dari hadits Abi Said Al-Hudri, sesungguhnya Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
" من كان له ثلاث بنات أو ثلاث أخوات أو ابنتان أو أختان فأحسن صحبتهن واتقى الله فيهن دخل الجنة
رواه ابن حبان في صحيحه ( 2 / 190
“Siapa yang mempunyai tiga anak perempuan atau tiga saudara perempuan atau dua anak perempuan atau dua saudara perempuan lalu merawatnya dengan baik serta bertakwa kepada Allah atasnya, maka akan masuk surga.” (HR. Ibnu Hibban di Shahihnya, no .2/190).
Adapun memuliakan istri, berdasarkan hadits dari Aisyah, dia berkata, Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأِهْلِهِ، وَأنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِي (رواه الترمذي، رقم 3895 وحسَّنه)
“Sebaik-baik kamu semua adalah yang terbaik kepada istrinya dan saya yang terbaik kepada istriku.” (HR. Tirmizi, no. 3895 dan beliaun menyatakan sebagai hadits hasan)
Islam memberikan wanita haknya dalam warisan dan lainnya. Memberikan haknya seperti lelaki dalam banyak urusan. Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
النِّسَاءَ شَقَائِقُ الرِّجَالِ (رواه أبو داود في سننه، رقم 236 من حديث عائشة وصححه الألباني في صحيح أبي داود، رقم 216)
“Para wanita adalah saudara para lelaki.” (HR. Abu Daud dalam sunannya, no. 236 dari hadits Aisyah dinyatakan shahih oleh Albani dalam Shahih Abu Daud, no. 216)
Islam mengajarkan agar berlaku baik kepada istri, dan seorang wanita diberi kebebasan memilih suami dan menjadikan hal itu bagian terbesar tanggung jawab dalam mendidik anak.
Islam menjadikan ayah dan ibu tanggung jawab besar dalam mendidik anak-anaknya. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma sesungguhhnya beliau mendengar Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
كُلُّكُمْ رَاعٍ، وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ , الْإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ , وَالرَّجُلُ فِي أَهْلِهِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ , وَالْمَرْأَةُ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا رَاعِيَةٌ وَهِيَ مَسْؤُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا , وَالْخَادِمُ فِي مَالِ سَيِّدِهِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ (رواه البخاري، رقم 853، ومسلم، رقم 1829)
“Masing-masing kalian bertanggung jawab terhadap yang diurusnya. Imam bertanggung jawab dan akan ditanyakan tentang rakyatnya. Suami bertanggung jawab terhadap istrinya dan dia akan ditanyakan. Istri bertanggung jawab atas rumah suaminya dan dia akan ditanyakan. Pembantu bertanggung jawab atas harta majikannya dan akan ditanyakan tanggung jawabnya.” (HR. Bukhari, no. 853 dan Muslim, no. 1829).
Islam sangat berusaha menumbuhkan penghormatan dan pemuliaan terhadap para ayah dan ibu dengan memelihara dan taat terhadap perintahnya hingga meninggal dunia. Allah subhanaahu wa ta’ala berfirman:
وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا (سورة الإسراء: 23)
“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” (QS. Al-Isra: 23)
Islam menjaga keluarga pada kehormatan, iffah, kesucian dan nasabnya. Sehingga menganjurkan untuk menikah dan melarang ikhtilat (campur baur) antara lelaki dan perempuan.
Menjadikan setiap individu dalam keluarga mempunyai peran penting. Ayah dan ibu menjaga dan pendidikan islam. Anak-anak mendengarkan dan mentaati. Menjaga hak para ayah dan ibu berlandaskan kecintaan dan pengagungan. Ini semua bukti terbesar berupa ketangguhan keluarga (dalam Islam) dan diakui para musuh. Masih banyak nash-nash lainnya yang tidak cukup tempat untuk disebutkan.
Islam telah menjadikah hak ibu atas anaknya agar memberikan nafkah kepadanya kalau membutuhkan nafkah. Selagi mampu dan bisa. Oleh karena itu tidak dikenal orang Islam sepanjang zaman bahwa wanita ditinggalkan di panti jompo atau dikeluarkan oleh anaknya dari rumah atau anak-anaknya menolak memberikan nafkah kepadanya atau membutuhkan keberadaannya bekerja untuk makan dan minum.
Islam memuliakan wanita sebagai istri. Maka para suami diwasiatkan untuk berbuat baik kepadanya dan dalam mempergauilinya. Diberitahukan bahwa ia mempunyai hak seperti suami melainkan (suami) mendapatkan satu derajat lebih tinggi, karena tanggung jawab dalam memberi nafkah dan menanggung urusan keluarga. Dinyatakan pula bahwa orang Islam terbaik dan termulia adalah yang terbaik dalam memperlakukan istrinya. Diharamkan mengambil hartanya tanpa ridha istrinya. Di antara firman Allah:
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ (سورة النساء: 19)
“Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” (QS. AN-Nisa: 19)
Dan firman-Nya:
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ (سورة البقرة: 228)
“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Baqarah: 228)
Dan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:
اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا ) رواه البخاري، رقم 3331 ومسلم، رقم 1468)
“Perlakukan para wanita dengan baik.” (HR. Bukhori, no. 3331 dan Muslim, no. 1468).
Dan sabdanya:
خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِي (رواه الترمذي، رقم 3895 وابن ماجه، رقم 1977 وصححه الألباني في صحيح الترمذي)
“Sebaik-baik kamu adalah yang terbaik kepada istrinya dan saya terbaik kepada istriku.” (HR. Tirmizi, no. 3895, Ibnu Majah, no. 1977 dinyatakan shahih oleh Albani dalam Shahih Tirmizi)
(Islam) juga memuliakan anak wanita. Maka dianjurkan dalam mendidik dan mengajarkannya serta menjadikan pendidikan anak wanita dengan pahala besar. Di antara sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:
مَنْ عَالَ جَارِيَتَيْنِ حَتَّى تَبْلُغَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَنَا وَهُوَ وَضَمَّ أَصَابِعَهُ ) رواه مسلم، رقم 2631)
“Siapa yang mendidik dua anak wanita sampai balig, maka dia bersamaku akan datang pada hari kiamat seraya menyatukan jemarinya.” (HR. Muslim, no. 2631)
Diriwayatkan oleh Ibnu Majah, no. 3669, dari Uqbah bin Amir radhiallahu anhu, dia berkata, aku mendengar Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ كَانَ لَهُ ثَلاثُ بَنَاتٍ ، فَصَبَرَ عَلَيْهِنَّ ، وَأَطْعَمَهُنَّ وَسَقَاهُنَّ وَكَسَاهُنَّ مِنْ جِدَتِهِ كُنَّ لَهُ حِجَابًا مِنْ النَّارِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ) وصححه الألباني في صحيح ابن ماجه)
“Siapa yang mempunyai tiga anak wanita dan bersabar atasnya, mereka diberinya makan, minum dan pakaian kepadanya dari kelebihannya. Maka mereka akan menjadi tameng baginya dari neraka pada hari kiamat.” (Dinyatakan shahih oleh Albani dalam Shahih Ibnu Majah)
Islam juga memuliakan wanita sebagai saudara perempuan, bibi dari ayah dan bibi dari ibu. Maka diperintahkan menyambung kerabat. Serta menganjurkan hal itu. Mengharamkan untuk memutuskannya dalam banyak nash. Di antaranya sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ ، أَفْشُوا السَّلامَ ، وَأَطْعِمُوا الطَّعَامَ ، وَصِلُوا الأَرْحَامَ ، وَصَلُّوا بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ ، تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ بِسَلامٍ (رواه ابن ماجه، رقم 3251 وصححه الألباني في صحيح ابن ماجه)
“Wahai Manusia, sebarkan salam, berikan makanan, sambung kerabat (silaturahim), shalatlah malam hari dikala manusia sedang tidur, maka kamu akan masuk surga dengan selamat.” (HR. Ibnu Majah, no. 3251, dinyatakan Shahih oleh Albani dalam Shahih Ibnu Majah)
Diriwayatkan Bukhari, no. 5988, dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda, Allah berfirman –tentang kerabat (rahim):
مَنْ وَصَلَكِ وَصَلْتُهُ ، وَمَنْ قَطَعَكِ قَطَعْتُهُ
“Siapa yang menyambungmu, maka saya akan menyambungnya dan siapa yang memutuskanmu, maka saya akan memutuskannya.”
Terkadang semua sisi ini terkumpul pada satu wanita. Sehingga dia menjadi istri, anak wanita, ibu, saudara perempuan, bibi dari ayah dan bibi dari ibu. Sehingga dia mendapatkan kemuliaan semua ini.
Secara umum, Islam mengangkat harkat wanita, menyamakan antara dia dengan lelaki pada banyak hukum. Dia diperintahkan seperti beriman, taat, sama dalam memberikan pahala di akhirat. Dia juga mempunyai hak berpendapat, memberi nasehat, memerintahkan kebaikan dan melarang kemungkaran, berdakwah kepada Allah. Dan dia juga mempunyai hak memiliki, menjual dan membeli, mendapat warisan, bersodaqah dan memberi hibah. Tidak diperkenankan seorangpun mengambil hartanya tanpa rihanya. Dia juga mempunyai hak hidup mulia, tidak diganggu, tidak dizalimi, mendapatkan hak belajar. Bahkan wajib belajar apa yang dibutuhkan untuk agamanya.
Siapa yang membandingkan antara hak-hak wanita dalam Islam dan apa yang terjadi waktu jahiliyah atau kebudayaan lain, akan mengetahui hakekatnya apa yang telah saya katakan. Bahkan dipastikan bahwa wanita belum pernah dimuliakan lebih besar sebagaimana Islam memuliakannya.
Tidak perlu menyebutkan kondisi wanita di masyarakat Yunani, Persia atau Yahudi. Hingga masyarakat Kristen, mempunyai posisi yang jelek terhadap wanita. Telah berkumpul para pendeta di ‘Konvensi Macoon’ untuk membahas ‘Apakah wanita itu jasad saja atau jasad tanpa ruh? Pendapat yang dimenangkan bahwa (wanita) kosong dari ruh yang menyelamatkan. Tidak ada yang dikecualikan selain Maryam alaihas salam saja.
Orang Perancis mengadakan Konferensi tahun 586 M untuk membahas tentang wanita ‘Apakah dia mempunyai ruh atau tidak? Kalau dia mempunyai ruh, apakah ruh hewan atau ruh manusia? Terakhir kali mereka menetapkan bahwa dia adalah manusia, akan tetapi diciptakan hanya untuk melayani lelaki saja.
Parlemen Inggris mengeluarkan keputusan pada masa Henry kedelapan yang melarang wanita membaca ‘Perjanjian Baru’ karena ia termasuk najis. Undang-undang Inggris hingga tahun 1805 M terdapat aturan laki-laki dibolehkan menjual istrinya dan telah ditentukan harga istri 6 Bins. Pada zaman modern, wanita dikeluarkan dari rumah setelah berumur 18 tahun agar memulai kerja dan mengapatkan sesuap makanan untuk hidup. Kalau tidak menyukai dan tetap tinggal di rumah, maka dia harus membayar kepada kedua orang tuanya sewa kamar, harga makanan dan cucian pakaiannya. (silahkan lihat ‘Audatul Hijab, 2/47-56).
Bagaimana dibandingkan hal ini dengan Islam yang memerintahkan untuk berbuat baik dan memuliakannya serta memberikan nafkah kepadanya?
Kedua:
Sementara perubahan hak-hak ini sepanjang masa, bukan perubahan mendasar dan orisinil teori. Sementara dari sisi realisasi. Yang tidak diragukan lagi bahwa masa keemasan dalam Islam, dimana umat Islam paling banyak merealisasikan syareat Tuhannya. Di antara hukum syariat ini adalah berbakti kepada ibu, berbuat baik kepada istri, anak perempuan, saudara perempuan dan para wanita secara umum. Kelemahan dalam masalah agama akan menimbulkan kekurangan dalam pelaksanaan hak-hak ini. Akan tetapi akan senantiasa ada sekelompok orang yang berpegang teguh terhadap agamanya sampai hari kiamat dengan merealisasikan syariat Tuhannya. Mereka itu yang lebih layak menghormati wanita dan memenuhi hak-haknya. Meskipun banyak di kalangan umat Islam yang lemah dari sisi keagamaannya sekarang, cuma wanita masih tetap pada posisi dan kedudukannya, baik sebagai ibu, anak perempuan, istri maupun saudara perempuan. Tanpa mengenyampingkan adanya fakta kekurangan atau kezaliman atas hak-hak wanita pada sebagian orang. Masing-masing hendaknya menanyakan pada dirinya.