Senin 24 Jumadil Ula 1446 - 25 November 2024
Indonesian

Hukum Sewa Yang Diakhiri Dengan Janji Memiliki Dengan Uang Muka dan Biaya-Biaya Lainnya

Pertanyaan

Sebuah perusahaan menyewakan mobil dengan akad kontrak yang berakhir dengan kepemilikan. Perusahaan mengatakan kepada saya bahwa mereka memberi saya mobil dengan uang muka sekitar sepuluh ribu reyal dan saya membayar bulanan sekitar seribu dua ratus reyal. Maka saya membayar mereka uang sekitar dua ribu delapan ratus reyal. Harga sebenarnya kendaraan tersebut adalah  lima puluh enam ribu lima ratus reyal. Sementara jumlah yang harus saya bayar adalah tujuh puluh delapan ribu reyal. Sebagaimana diketahui, tidak ada pembayaran akhir sama sekali tapi mereka berjanji kepada saya, apabila jadwal cicilan selesai maka kendaraan otomatis menjadi milik saya.  Apa hukumnya apa yang harus saya lakukan? Apakah saya boleh mengambil mobil itu atau tidak, karena saya bingung?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Kalau maksud anda membeli mobil dari perusahan dengan cara kredit, yaitu dengan cara anda membayar uang muka sekitar 10.000, kemudian anda bayar secara kredit tiap bulan, maka hal itu tidak mengapa. Karena itu termasuk penjualan yang sah. Konsekwensinya, mobil tersebut langsung menjadi milik anda ketika waktu akad, akan tetapi perusahan masih dapat melarang anda untuk menjualnya. Hal itu dengan menjadikan  (mobil) sebagai jaminan sampai anda melunasi semua kreditnya.

Akad ini tidak ada hubungannya dengan tema meminjam yang berakhir dengan kepemilikan. Akan tetapi yang kurang jelas disini adalah mengambil biaya yang anda sebutkan yaitu sekitar 2.800 reyal.

Sementara kalau akadnya itu adalah akad sewa mobil setiap bulan membayar segini, disertai janji dengan memiliki mobil di akhir waktunya. Hal ini dibolehkan dengan sayarat hendaknya akad sewa itu benar-benar akad bukan sebagai tameng penjualan. Sehingga tanggungjawab barang dibebankan kepada orang yang menyewakan maksudnya tanggung jawab mobil dibebankan kepada yang menyewakan (perusahaan) bukan kepada orang yang menyewa. Begitu juga semua biaya pemeliharaan selain dari mesinnya dibebankan kepada yang menyewakan, bukan kepada penyewa selama masa sewa. Hal ini berbeda dengan penjualan, karena tanggungjawab dan semua perawatan dibebankan kepada pembeli karena dia telah memiliki barangnya ketika terjadi akad.

Dibolehkan menggandengkan akad persewaan tersendiri dengan akad hibah secara terpisah, namun digantungkan dengan pelunasan sewa secara sempurna. Maka klausulnya ditulis  menyewakan barang dengan biaya yang ditentukan dan dalam masa  tertentu. Kemudian dinyatakan adanya akad hibah. Misalnya dengan menyatakan, , ‘Ada dua belah fihak bersepakat bahwa fihak pertama (perusahaan contohnya) menghibahkan kendaraan kepada pihak kedua (pelanggan) ketika waktu dan pelunasannya dari kreditnya telah selesai.’

Terdapat keputusan dari Majma Al-Fiqh Al-Islami khusus terkait dengan persewaan yang berakhir dengan kepemilikan, dan penjelasan macam praktek  yang dibolehkan dan yang dilarang. Dinyatakan boleh menggandengkan dengan akad sewa dengan akad hibah suatu barang kepada orang yang meminjam dengan catatan masa sewa dipenuhi secara sempurna. Baik dengan akad tersendiri atau dengan memberikan janji hibah setelah melunasi seluruh masa sewaan.”

(Silahkan lihat nash keputusan selengkapnya dalam kitab ‘Fiqhu An-Nawazil’ karangan Dr. Muhammad Hasan Al-Jizani, 3/301).

Kalau perusahaan mensyaratkan bahwa tanggung jawab mobil atau pemeliharaan –selain mesinnya- kepada orang yang menyewa, maka akadnya menjadi rusak. Karena itu bukan akad sewa yang benar. Maka tidak dibolehkan ikut dalam muamalah seperti ini.

Tinggal masalahnya ada pada pembayaran uang muka dan masalah pembiayaan sekitar 2.800. Kalau pembayaran uang muka itu dapat mengurangi biaya sewa, maka hal itu tidak mengapa. Tapi kalau tidak, maka harus ada penjelasan kenapa mengambil dana itu.

Adapun pembiayaannya, kami tidak mengetahui sisi persyaratannya.

Yang kami nasehatkan kepada anda, hendaknya anda membeli mobil dengan cara kredit dari penjualnya langsung, atau lewat jalan yang namanya ‘murobahah’. Anda dapat membeli lewat bank Ar-Rojihi (bank syariat di Saudi) setelah mereka membelinya dari penjual. Dan hal ini lebih selamat dan lebih bermanfaat untuk anda. sehingga anda langsung memiliki mobil ketika terjadi akad, berbeda dengan masalah persewaan yang berakhir dengan kepemilikan, maka anda masih dalam kondisi menyewanya sampai waktu berakhir. Kadang perusahaan menepati janjinya di akhir waktu tapi kadang juga tidak . Dan ada kemungkinan anda terjerumus pada yang haram ketika tidak terpenuhi syarat-syarat dalam muamalah semacam ini.

Wallahu a’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam