Alhamdulillah.
Dibolehkan memasang vener dan semisalnya di gigi dengan tujuan untuk penjagaan dan hiasan atau untuk pengobatan (gigi) yang jelek. Karena asalnya adalah dibolehkan dan tidak ada hal yang menghalangi akan hal itu. Akan tetapi dengan syarat tidak boleh berlebihan, kalau memasang alat ini menghabiskan biaya tinggi dan tidak ada kebutuhan akan hal itu, selayaknya ditinggalkan saja berdasarkan firman Allah ta’ala:
وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
(سورة الأنعام: 141)
“Dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-An’am: 141).
Keberadaan bahan di gigi ini tidak berpengaruh terhadap wudhu seseorang. Karena yang wajib dalam berwudhu adalah berkumur yaitu menggerakkan air di dalam mulut, dan hal ini bisa dilakukan dengan memasang bahan ini di gigi.
Wallahu a’lam