Alhamdulillah.
..Pertama :
As Shodaaq atau yang biasa disebut mahar merupakan hak bagi seorang istri yang diwajibkan oleh Allah Ta’ala atas lelaki yang ingin menikahi seorang wanita. Allah Ta’ala berfirman :
( وَآَتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً )
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan ”.
Imam Ibnu Jarir at Thobari Rahimahullah berkata dalam tafsirnya : “Dan berikanlah oleh kalian kepada para wanita mahar-mahar mereka sebagai pemberian yang wajib, dan kewajiban yang mesti dijalankan ”. “ Tafsir At Thobari ” ( 7 / 552 ). Dan mahar bisa berupa harta benda – seperti emas, uang tunai atau perhiasan dan lain-lainnya – dan kemungkinan bisa juga berupa pelayanan atau sesuatu yang bermanfaat yang bisa dilaksanakan oleh seorang suami untuk istrinya, seperti mengajarkannya Al Qur’an atau menunaikan ibadah haji bersamanya. Dan tidak ada larangan bagi seorang istri yang membatalkan maharnya, apakah mahar itu setelah dalam genggamannya maupun sama sekali belum ditangannya, akan tetapi yang demikian tersebut dengan syarat berasal dari kerelaannya pribadi, dan jika dia melakukannya karena dipaksa atau dia tidak menginginkannya, maka tidak sah dia membatalkan maharnya, dan mahar tetap dalam tanggungan suaminya. Allah Ta’ala berfirman :
( وإن طلقتموهن من قبل أن تمسوهن وقد فرضتم لهن فريضة فنصف ما فرضتم إلا أن يعفون أو يعفو الذي بيده عقدة النكاح وأن تعفوا أقرب للتقوى ولا تنسوا الفضل بينكم إن الله بما تعملون بصير ) البقرة : 237-238
Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika istri-istrimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah, dan pemaafan kamu itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu kerjakan.Al Baqarah : 237-238.
Dan firman Allah Ta’ala :
( وَآَتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا ) النساء/4
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan, kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya ” (QS. An Nisaa’ : 4).
Dan jika istri anda telah menggugurkan maharnya dengan kerelaannya dan dia ridlo dengan hal tersebut, maka anda telah terbebas dengan tanggungan anda, dan dia tidak diperbolehkan untuk menuntut dan meminta kembali mahar yang telah dibatalkannya, karena hutang itu apabila telah gugur maka tidak ada beban tanggungan lagi untuk melunasinya.
Wallahu A’lam..