Alhamdulillah.
Ketahuilah wahai orang Islam, bahwa diwajibkan bersegera mengeluarkan zakat, seketika waktu diwajibkan dalam harta. Berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan tunaikan zakat.” QS. Al-Baqarah: 110. Dan karena keperluan orang fakir mengharuskan untuk bersegera memberikan kepadanya dan dalam mengakhirkan dapat menyulitkan baginya. Dan bersegerah dalam mengeluarkannya bisa lebih menjauhkan dari kekikiran dan lebih cepat melepaskan tanggungan. Ia termasuk mendapatkan keredoan dari Tuhan. Dan tidak boleh diakhirkan kecuali dalam kondisi terpaksa. Sebagaimana kalau diakhirkan memberikannya kepada orang yang lebih membutuhkan atau karena ketiadaan harta. Sebagaimana diperbolehkan mempercepat pengeluaran zakat sebelum wajibnya. Karena Nabi sallallahu alaihi wa sallam mensegerakan shodaqah (zakat) untuk dua tahun. Diriwayatkan oleh Tirmizi, (zakat/615) dinyatakan hasan oleh Al-Albani di Shoheh Sunan Tirmizi. Dan mempercepatnya ketika telah ada sebab wajibnya zakat. Silahkan melihat ‘Al-Mulakhos Al-Fiqhi’ karangan Al-Fauzan, 1/247.