Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Hukum Joget Seorang Wanita Untuk Suaminya, Apakah Wajib Mentaatinya Dalam Hal itu?

Pertanyaan

Kalau seorang suami meminta istrinya joget untuknya, apakah dia harus mentaatinya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tidak mengapa seorang istri joget untuk suaminya, hal itu termasuk dapat memasukkan kecintaan ke dalam hatinya dan dapat menimbulkan hasrat untuk berhubungan badan dengannya serta menikmati sesuatu yang halal.  Hendaknya seorang istri meniatkan hal ini, yaitu untuk menambah kecintaan suaminya, dan menahan pandangan mata suami dari sesuatu yang diharamkan. Karena sebagian suami terjerumus pada kemaksiatan pandangan mata yang diharamkan kepada para penari wanita, terkadang pemenuhan hasratnya dengan sesuatu yang halal menjadi pemutus dari kemaksiatan dari melihat yang diharamkan, hal ini diperbolehkan dengan syarat di antaranya:

  1. Jangan ditonton oleh salah seorang pun dari anak-anaknya, karena hal itu berdampak negatif tidak menghormati kedua orang tuanya. Tidak semua yang diperbolehkan di antara suami istri dilakukan di depan anaknya.
  2. Jangan diiringi dengan alat musik dan nyanyian
  3. Seorang istri jangan menonton gambar dan film yang diharamkan agar belajar joget darinya. Dia juga dilarang menonton para wanita fasik dan auratnya. Hendaknya dia melakukan sebisanya sesuatu apa yang pernah dipelajari dari masa lalunya atau berdasarkan kemampuan sendiri tanpa perlu belajar.

Syekh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Jogetnya seorang istri di hadapan suami dan tidak ada seorang pun selain keduanya, adalah tidak mengapa karena hal itu bisa jadi menjadi kesukaan suami kepadanya. Dan semua hal yang menjadi kesukaan suami kepadanya adalah sesuatu yang diharapkan selagi hal itu tidak diharamkan itu sendiri. Oleh karena itu dianjurkan bagi istri bersolek untuk suaminya sebagaimana seorang suami juga dianjurkan berdandan untuk istrinya sebagaimana isteri berdandan untuknya.” (Al-Liqo As-Syahri, edisi 12, pertanyaan no. 9).

  1. Syekh Nasiruddin Al-Albani rahimahullah ditanya tentang ‘seorang istri memakai baju para penari di dapan suaminya yang digunakan di panggung-panggung, bukankah hal tersebut cinta dan setuju  terhadap apa yang mereka lakukan? Maka Syekh menjawabnya, “Diperbolehkan kalau hanya ada di antara suami istri saja, dan tidak ada orang lain yang melihatnya. Beliau rahimahullah menyebutkan bahwa pakainya ini tidak termasuk menyerupai (pakain) yang dicela. Sementara para penari erotis melakukan tarian secara terang-terangan, sedangkan hal ini antara dia dengan suaminya saja, maka sangat berbeda di antara keduanya. (Kaset no 814, dalam silsilah ‘Al-Huda wan Nur’)

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam