Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Hukum Menerima Hadiah Orang Musyrik

103430

Tanggal Tayang : 01-02-2016

Penampilan-penampilan : 5095

Pertanyaan

Kami mempunyai masjid sedang dibangun, dan tetangga orang Nasroni. Orang Nasroni ini kalau ingin menyumbang untuk membangun masjid dengan harta, apakah umat Islam diperbolehkan mengambil uang tersebut?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Kalau ada syarat yang menyimpang dari agama, maka tidak boleh (diambil), kalau sekedar menyumbang, maka tidak apa-apa. Dan Nabi sallallahu alaihi wa sallam seringkali menerima hadiah dari orang-orang musyrik. Selesai .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam