Alhamdulillah.
Yang wajib bagi seorang muslimah adalah berkomitmen dengan hijab syar’I dan tidak menampakkan perhiasan di depan orang-orang laki; Allah Ta’ala berfirman:
وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ
سورة النور: 31
“Hendaklah pula mereka tidak menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, para perempuan (sesama muslim)”. (QS. An Nur: 31)
Dan telah disebutkan sebelumnya dalil-dalil yang menunjukkan atas wajibnya hijabnya wanita, pada jawaban soal nomor: 21134, 21536 dan 11774.
Jika wanita bersolek dan mempunyai wudu, maka wudunya sah dan tidak batal. Akan tetapi dia telah melakukan perkara haram dengan bersoleknya. Telah dijelaskan sebelumnya terkait hal-hal yang membatalkan wudu pada jawaban soal no. 14321
Wallahu A’lama