Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Hukum Membuat Perhiasan Di Pusar Perut?

Pertanyaan

Apakah dibolehkan mengenakan perhiasan di pusat perut dengan syarat perut tidak terbuka?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Para wanita dibolehkan memakai perhiasan emas yang biasa digunakan dalam masyarakatnya. Berdasarkan apa yang diriwayatkan Ibnu Majah (3595) dari Ali bin Abi Tholib radhiallahu anhu, dia berkata:

أَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَرِيرًا بِشِمَالِهِ ، وَذَهَبًا بِيَمِينِهِ ، ثُمَّ رَفَعَ بِهِمَا يَدَيْهِ ، فَقَالَ : إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي ، حِلٌّ لِإِنَاثِهِمْ (وصححه الألباني في صحيح ابن ماجه)

“Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam memegang sutra di tangan kirinya dan emas di tangan kanannya. Kemudian beliau angkat keduanya dengan kedua tangannya seraya bersabda,”Sesungguhnya kedua ini diharamkan untuk para lelaki dari umatku dan dihalalkan untuk para perempuannya.” (Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Ibnu Majah)

Menggunakan perhiasan di pusar perut dibolehkan dengan syarat-syarat:

Pertama: Bukan menjadi ciri khas kaum wanita non muslim.

Kedua: Tidak diperlihatkan kecuali terhadap suaminya

Ketiga:  Tidak berbahaya

Keempat: Menjadi kebiasaan para wanita memakai perhiasan emas dengan sifat seperti ini. Karena sesungguhnya dibolehkan penggunaan emas jika bertujuan untuk perhiasan dan tidak dibolehkan penggunaannya secara umum.

Ibnu Qudamah rahimahullah dalam kitab ‘Al-Mugni, (2/325) mengatakan, “Dibolehkan bagi para wanita memakai perhiasan dari emas dan perak, serta semua perhiasan yang biasa digunakan  sesuai kebiasaan di tengah masyarakatnya, seperti gelang tangan, gelang kaki, anting-anting dan cincin. Dan apa yang dipakai di wajahnya, di leher, tangan, kaki dan kupingnya dan lainnya. Adapun kalau bukan merupakan kebiasaan dipakai, seperti sabuk (ikat pinggang) dan sejenisnya yang dikenal sebagai perhiasan laki-laki, maka dia diharamkan, sebagaimana laki-laki menggunakan perhiasan yang biasa dipakai kaum wanita.”

Syekh Muhammad Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah ditanya tentang hukum melobangi telinga anak wanita atau hidungnya untuk perhiasan?

Maka beliau menjawab, “Yang benar, bahwa melubangi telinga itu tidak mengapa. Karena hal ini termasuk tujuan yang didapatkan untuk berhias yang mubah. Terdapat riwayat valid bahwa para wanita shahabat mempunyai anting-anting yang dipakai di telinganya. Kalaupun ada Tindakan meyakiti, sifatnya sedikit saja dan kalau melubanginya waktu kecil, maka kesembuhannya juga akan cepat.

Adapun melubangi hidung, setahu saya tidak ada yang berbicara tentangnya, akan tetapi ada sedikit  cacat dan kelainan bentuk yang kami lihat, mungkin selain kami ada yang memandang hal itu tidak mengapa. Kalau seorang wanita di suatu negara menganggap perhiasan hidung itu termasuk berhias dan kecantikan, maka tidak mengapa melubangi hidungnya untuk menempelkan perhiasan atasnya.”  (Majmu’ah Fatawa Ibnu Utsaimin, 11/ soal no. 69).

Wallahu a’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam