Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Hukum Narapidana Yang Menyetubuhi Istrinya Pada Siang Hari Bulan Ramadhan

Pertanyaan

Kami harapkan Anda dapat menjelaskan permasalahan saya berikut ini: Kami mempunyai beberapa saudara di Brazil yang kembali memeluk Dienul Islam (sejak tahun lalu) dalam penjara, walhamdulillah. Biasanya para narapidana dibolehkan menerima istri-istri mereka pada jadwal-jadwal berkunjung (yaitu hari Ahad). Dan biasanya mereka tidur bersama istri-istri masing-masing (bersetubuh) dari pukul sebelas siang sampai pukul dua siang. Pertanyaannya adalah: Bagaimana hukumnya jika hal itu mereka lakukan pada bulan Ramadhan, sementara istri-istri mereka non muslimah. Demikian kiranya semoga Anda sudi menjelaskannya kepada kami tentang permasalahan tersebut, perlu juga diketahui perihal ketidaksanggupan kaum wanita menahan syahwatnya selama tiga puluh hari dan para suami mereka juga masih tergolong muallaf, apalagi di sini (Brazil) tidak ada ahli ilmu, terima kasih.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

, sekarang saya belum menemukan solusi yang tepat bagi permasalahan di atas kecuali menyarankan agar pengurus penjara mengubah jadwal kunjungan menjadi setelah maghrib sampai fajar. Itulah waktu yang dibolehkan syariat bagi seorang muslim untuk berhubungan intim dengan istrinya. Walau bagaimanapun kondisinya, seorang muslim yang wajib atasnya puasa tidak dibenarkan menyetubuhi istrinya pada siang hari bulan Ramadhan. Jima' pada siang hari bulan ramadhan adalah pembatal puasa yang paling tercela. Bagi yang melakukannya dikenakan denda berupa membebaskan seorang budak wanita mukminah. Jika ia tidak memilikinya, maka ia harus membayarnya dengan berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika ternyata ia tidak mampu, maka ia wajib menebusnya dengan memberi makan enam puluh orang fakir miskin, disertai dengan taubat dan mengganti puasanya yang batal akibat bersetubuh pada siang hari bulan Ramadhan itu.
Dan kepada Anda sekalian, wajib mempelajari ilmu agama dan mendengarkan nasihat-nasihat ahli ilmu. Jika ternyata masih juga terjadi kasus yang sama, maka hendaknya bertaubat dan segera membayar kifarat (denda). Mudah-mudahan pengurus penjara mengabulkan saran Anda sekalian, lebih-lebih lagi jika mereka menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia dan memberi kebebasan menjalankan ibadah agama.
Semoga Allah memberi taufik kepada Anda sekalian kepada jalan-jalan kebaikan dan memberi balasan pahala atas seluruh usaha Anda sekalian. Kami senatiasa memohon kepada Allah keistiqomahan bagi saudara-saudara kami kaum muslimin yang berada dalam penjara dan memohon hidayah bagi istri-istri mereka. Hanya Allah sajalah yang memberi petunjuk kepada jalan yang benar.

Refrensi: Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid