Alhamdulillah.
Kalau tidak ada orang fakir di negara tersebut atau orang yang mengambilnya tidak membutuhkannya atau mereka tidak memakannya akan tetapi dijual dengan separuh harga serta tidak memungkinkan mencari orang fakir yang membutuhkan untuk dimakan. Maka dibolehkan mengeluarkan (zakat fitrah) ke luar negeri. Dan dibolehkan membayar uang di awal bulan (Ramadan) kepada wakil yang akan membelikannya kemudian mendistribusikan kepada orang yang berhak pada waktunya, yaitu malam Id atau dua hari sebelumnya.
Wallahu’alam .