Alhamdulillah.
Apa yang dilakukan orang ini diharamkan dalam dua sisi:
Sisi pertama: dia meminta tambahan dari hutang. Hutang tidak diperbolehkan mengambil tambahan atau manfaat dari orang yang berhutang. Karena ia adalah akad bantuan dengan maksud mendapatkan pahala. Maka orang yang menghutangi tidak boleh mengambil tambahan dana hutangan dari orang yang berhutang dan mengharuskan suatu keharusan atau membuat suatu persyaratan. Karena ini termasuk riba bahkan ia termasuk riba yang besar. Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
كل قرض جر نفعاً فهو ربا
“Setiap hutangan ada tambahan manfaat maka ia termasuk riba.”
Meskipun hadits masih diperbincangkan, akan tetapi ijma’ ahli ilmu (menetapkan) seperti itu. Bahwa orang yang menghutangi tidak diperbolehkan mengambil manfaat dari harta orang yang meminjam disebabkan pinjaman. Apa yang dilakukan orang ini adalah riba. Dari sini, maka seseorang ini harus bertaubat kepada Allah dan mengembalikan tambahan yang dia ambil dari anda dan mengharuskannya kepada kepada anda.
Sisi kedua:
Zakat mal sesungguhnya diwajibkan kepada pemilik harta, tidak diwajibkan kepada selainnya. Keharusan yang dibebankan kepada anda untuk membayar zakat, tidak menghilangkan tanggungan zakatnya. Karena zakat diwajibkan kepada pemilik hutang dan pembayarannya diharapkan darinya.” (Al-Muntaqa Min Fatawa Syekh Sholeh Al-Fauzan, 2/304. )
Wallahu a’lam .