Alhamdulillah.
Bukan termasuk sunnah; karena bukan bagian dari petunjuk Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan para sahabatnya –menurut sepengetahuan kami-. Terus menerus melakukan hal tersebut termasuk mengamalkan bid’ah dalam agama dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- .
Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya: “Bahwa lembaga pendidikan tertentu ingin memulai siaran radio hariannya dengan membaca beberapa ayat dari al Qur’an”.
Beliau menjawab:
“Sebaiknya tidak menjadikan hal itu menjadi sunnah yang terus menerus, maksud saya: memulai dengan membaca al Qur’an pada awal pembukaan radio tersebut; karena membuka dengan membaca al Qur’an adalah ibadah, sedangkan ibadah membutuhkan tuntunan dari syari’at. Saya tidak mengetahui bahwa syari’at mensyari’atkan kepada ummat untuk memulai tulisan dan perkataannya dengan al Qur’an yang mulia, namun jika seseorang memulai ceramahnya dengan membaca beberapa ayat yang sesuai dengan temanya sebagai kalimat pembuka, hingga ada gambaran bahwa pembicara tersebut akan menyampaikan arti dari ayat yang telah dibacanya tersebut, maka hal itu baik tidak masalah. Contohnya jika tema ceramahnya tentang puasa, lalu ada salah seorang yang membacakan ayat-ayat puasa sebelum memulai ceramahnya, atau tema ceramahnya tentang haji misalnya, sebelum dimulai ada seseorang yang membaca ayat-ayat haji, maka hal ini tidak masalah; karena ada kesesuaian, hingga seakan menjadi kalimat pembuka dari ceramah tersebut. Adapun menjadikannya sunnah yang terus menerus dilakukan sebelum memulai ceramah, atau setiap kali akan berbicara selalu membaca al Qur’an terlebih dahulu, maka hal ini bukan termasuk sunnah”.
http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_8296.shtml
Syeikh Bakar Abu Zaid berkata:
“Dan termasuk perkara baru yang tidak ada petunjuknya dari genarasi terdahulu dari ummat ini adalah mengharuskan pembukaan muktamar, pertemuan, majelis-majelis, ceramah dan seminar dengan membaca beberapa dari ayat al Qur’an. Saya tidak mengetahui kejadian tersebut pernah terjadi pada sejarah Islam kecuali sesudah tahun 1342 H. Adapun sebelum itu maka tidak ada kebiasaan tersebut. Qudwah terbaik dari ummat ini, Rasul Rabb semesta alam tidak ada petunjuk beliau yang mengerjakaan hal tersebut meskipun hanya sekali, apalagi pada saat beliau berkumpul dengan para sahabat –radhiyallahu ‘anhum- untuk membahas masalah-masalah penting, demikian juga para Khulafa Rasyidin setelah beliau –radhiyallahu ‘anhum- pada saat berkumpul di Bani Tsaqifah dan yang lainnya, demikian juga kehidupan para tabi’in yang mengikuti jejak generasi sebelum mereka dengan baik.
Hal ini jika acara yang dibuka sesuai dengan syari’at, namun jika ternyata dilarang, diharamkan atau makruh, maka hukumnya haram untuk membukanya dengan bacaan ayat al Qur’an; karena sebabnya tidak sesuai syari’at dan merendahkan ayat-ayat al Qur’an pada majelis yang dilarang, seperti pelatihan-pelatihan taruhan yang diharamkan pada permainan yang haram pula seperti sepak bola, sumo, tinju, adu hewan, balap mobil, balap motor dan lain sebagainya yang berdasarkan pada taruhan yang diharamkan dan semua apa yang menyebabkan perbuatan haram yang lain”. (Tashih Ad Du’a: 298).