Alhamdulillah.
Telah diketahui bahwa Allah Subhanahu Wa Ta’ala mewajibkan haji bagi orang yang mampu. Allah Ta’ala:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلا (سورة آل عمران: 97)
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran: 97)
Mampu artinya memiliki bekal dan sarana transportasi. Bekal dan transportasi ini adalah kelebihan dari kecukupan tempat tinggal dan kebutuhannya dan kebutuhan anak-anaknya sampai kembali lagi. Kalau dana yang ada di tangan anda semua tidak mencukupi kebutuhan primer anda di antaranya tempat tinggal. Maka anda tidak diwajibkan berhaji sampai tercukupi kebutuhan primer anda. Kalau ada kelebihan di tangan anda, maka anda dapat menunaikan haji. Anda tidak diwajibkan haji sebelum terpenuhi biaya yang menjadi kebutuhan kalian (keluarga) baik tempat tinggal, nafkah anda dan anak-anak anda serta siapa yang wajib anda nafkahi.