Alhamdulillah.
Pada jawaban dari soal nomor 111811 dan 111892 telah dijelaskan bahwa seseorang wajib menafkahi orang tua dan anak keturunan. Yang termasuk orang tua adalah bapak dan ibu, kakek dan nenek dari pihak bapak maupun ibu. Adapun yang termasuk anak keturunan adalah anak dan cucu, lelaki maupun perempuan. Bila seseorang wajib menafkahi mereka, maka ia tidak boleh memberikan mereka zakat. Sebab, sekiranya mereka adalah orang-orang fakir sedangkan ia adalah orang kaya, maka orang itu, baik lelaki maupun perempuan, berkewajiban menafkahi mereka. Bila ia tetap memberikan zakatnya kepada mereka, berarti ia dianggap ingin melindungi hartanya sendiri dan menghematnya, seolah ia membayar zakat kepada dirinya sendiri. Kaedahnya dalam hal ini menurut para ulama adalah: setiap yang wajib dinafkahi oleh seseorang, maka ia itu tidak boleh memberikan zakatnya kepadanya.
Di dalam al-Mughni (2/269), Ibnu Quddamah berkata, “Sedekah wajib (zakat) tidak boleh diberikan kepada kedua orang tua, tidak pula kepada anak. Ibnu al-Mundzir berkata, ‘Para ulama sepakat bahwa zakat tidak boleh dibayarkan kepada kedua orang tua yang merupakan orang-orang yang wajib dinafkahi oleh muzakki sendiri. Sebab membayarkan zakat kepada mereka sama saja dengan ingin menggugurkan diri dari kewajiban menafkahinya. Selain itu, keuntungan dari zakat itu kembalinya kepada muzakki sendiri, seolah ia membayar zakat kepada dirinya sendiri. Tidak boleh pula muzakki memberikan zakatnya kepada anak-anaknya.’ Imam Ahmad berkata, ‘Kedua orang tua tidak boleh diberi zakat, tidak pula anak dan cucu, kakek ataupun nenek.’”
Tetapi menurut sebagian ulama, ada dua pengecualian dari kaedah itu:
Pertama: Bila orang tua atau anak adalah orang yang terlilit utang. Maka di sini mereka boleh diberi zakat. Sebab bapak tidak diwajibkan melunasi utang anaknya, demikian pula anak tidak wajib melunasi utang bapaknya.
Kedua: harta muzakki tidak cukup untuk menafkahi orang tua dan anak-cucunya. Maka saat itu, ia tidak berkewajiban menafkahi mereka. Meski demikian, ia boleh memberi mereka harta zakat.
Syeikh al-Islam Ibnu Taymiah berkata dalam al-Ikhtiyarat (hal: 104), “Dibolehkan bagi seseorang untuk membayarkan zakatnya kepada kedua orang tua dan kakek atau neneknya, atau kepada anak-cucunya bila mereka miskin dan ia tidak bisa menafkahi mereka. Demikian pula bila mereka adalah orang-orang yang terlilit utang, atau budak yang ingin membebaskan dirinya, atau ibnu sabil. Dan bila ada seorang ibu fakir yang memiliki anak-anak yang masih kecil, namun anak-anaknya itu memiliki harta sendiri, sementara di satu sisi bila harta itu digunakan untuk menafkahi ibunya akan berbahaya, maka sang ibu boleh menerima zakat dari mereka.”.