Alhamdulillah.
Pertama:
Siapa yang memilik harta, maka dia wajib mengeluarkan zakatnya. Meskipun dia mempunyai hutang, maka zakat tetap wajib baginya. Tidak ada dampak dengan hutang ini. Ini adalah pendapat mazhab Syafi’I rahimahullah. Berdasarkan keumuman dalil yang menunjukkan wajibnya zakat bagi orang yang memiliki nisob. Dan karena Nabi sallallahu alaihi wa sallam dahulu mengirim petugas zakat untuk mengambil zakat tanpa memerintahkan untuk meminta penjelasan kepada pemilik harta apakah dia mempunyai hutang atau tidak?. Karena zakat terkait dengan harta itu sendiri sementara hutang terkait dengan tanggungan, maka salah satu dengan lainnya tidak menghalanginya.
Syekh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan, “Sementara hutang yang ada pada seseorang, menurut pendapat ulama yang terkuat tidak menghalangi untuk mengeluarkan zakat.” Selesai dari ‘Majmu’ Fatawa Syekh Ibnu Baz, (4/189).
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Yang saya kuatkan, bahwa zakat wajib secara umum. Meskipun dia mempunyai hutang yang dapat mengurangi nisob. Kecuali hutang yang harus dilunasi sebelum haulnya zakat, maka dia harus melunasinya. Kemudian setelah itu menzakati sisanya.” Selesai dari ‘As-Syakh Al-Mumti’, (6/39). Silahkan melihat ‘Al-Majmu’, (5/317), Nihayatul Muhtaj, (3/133), Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, (247/23).
Kedua:
Siapa yang membeli sesuatu dengan niatan untuk berdagang, dan telah sampai satu haul (setahun) dan ia sudah sampai nisob dengan sendiri atau menggabungkan dari dana lainya. Maka dia waib menzakatinya dengan zakat perdagangan. Sehingga dinilai pada akhir haul sesuai dengan harga pasaran, kemudian mengeluarkan 2,5% dari nilainya.
Kesimpulannya, anda lihat harta yang masih di tangan anda, dan harta yang ada di teman anda. Juga harga alat yang disiapkan untuk dijual. Kemudian dizakati semuanya –kalau telah sesuai dengan persyaratan tadi- tanpa melihat hutang yang menjadi tanggungan anda.
Kami memohon kepada Alah agar anda dapat melunasi hutang, dan menggantikan, menambah dari keutaman-Nya serta membantu anda dalam ketaatan kepada-Nya.
Wallahua’lam.