Alhamdulillah.
Wanita yang menderita stroke sebelum Ramadhan ini kemudian tidak sadarkan diri di bulan Ramadhan, maka ia diharuskan memberi makan satu orang miskin untuk satu hari puasa yang ditinggalkannya. Karena menurut pendapat yang sahih, ketidaksadaran-diri tidak bisa menggugurkan kewajiban berpuasa, hanya menggugurkan kewajiban shalat. Jika seseorang tidak sadarkan diri tanpa ia kehendaki selama dua atau tiga hari maka tidak ada kewajiban shalat atasnya. Lain halnya jika ia tidak sadarkan diri karena kehendaknya sendiri, misalnya karena mengkonsumsi narkoba, maka ia diwajibkan qadha. Demikian.