Alhamdulillah.
Hal ini tidak mengapa, akan tetapi jangan sampai ada unsur kesengajaan menghirup asap atau debu ini. Kalau dia masuk ke dalam kerongkongan anda tanpa disengaja dan tanpa ada keinginan, maka hal itu tidak mengapa dan tidak membatalkan puasa.
(Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, Fatawa As-Siyam, 281)