Alhamdulillah.
Kalau seseorang berada di Negara non Islam, dan diwajibkan dia memberian makan. Kalau di Negara ini ada orang Islam yang patut dikasih, maka diberikan makan kepadanya. Kalau tidak ada, maka disalurkan ke Negara Islam yang penduduknya membutuhkan makanan ini.
Wallahu a’lam. Selesai .