Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

KAPAN DIWAJIBKAN MEMBAYAR KAFARAT BAGI YANG BERBUKA DI BULAN RAMADAN TANPA UZUR

Pertanyaan

Saya ingin tahu sesuatu yang mewajibkan qadha dan kafarat di bulan Ramadan. Perlu diketahui bahwa saya telah mengkaji masalah ini. Kesimpulannya ada dua pendapat; Salah satunya berpendapat bahwa yang mewajibkan qadha dan kafarat hanya jimak (berhubungan badan) tidak ada lainnya. Dalilnya sudah dikenal dalam sunnah. Sedangkan pendapat kedua, menjadikan setiap yang masuk ke dalam lambung secara sengaja, maka diharuskan mengqada dan kafarat. Tapi saya tidak menemukan dalil dari Al-Quran dan Sunnah. Oleh karena itu saya mohon kepada anda untuk menjelaskan dengan jawaban lengkap didukung dengan dalil dari Kitab dan Sunnah.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Nabi sallallahu alahi wa sallam menegaskan hukum wajibnya kafarat kepada orang badui karena berhubungan badan dengan istrinya secara sengaja di siang Ramadan sementara dia dalam kondisi puasa. Hal itu merupakan penjelasan Nabi sallallahu alaihi wa sallam tentang ketentuan hukum dan menegaskan illat (sebab)nya. Para ahli fiqih bersepakat bahwa statusnya sebagai badui (orang desa) adalah kedudukan yang bersifat samping, sehingga tidak  mempengaruhi hukum. Dengan demikian, tetap diwajibkan kafarat bagi orang berhubungan dengan istrinya, apakah dia orang desa atau orang kota. Mereka juga bersepakat bahwa sifat istri yang digauli juga termasuk sifat yang tidak dihiraukan dan tidak dianggap. Maka diwajibkan kafarat ketika berhubungan dengan budak wanita atau dengan berzina. Mereka juga bersepakat bahwa kedatangan orang tersebut dalam keadaan menyesal tidak berdampak pada kewajiban kafarat, maka tidak dianggap hal itu dalam penentuan hukum.

Kemudian mereka berbeda pendapat dalam jimak, apakah jimak itu sendiri yang menyebabkan diwajibkannya kafarat akibat dia membatalkan puasa dengannya. Ataukah patokannya karena  dia melanggar kehormatan Ramadan dengan berbuka secara sengaja,  walau dengan makan dan minum.

Imam Syafii dan Ahmad berpendapat dengan pendapat pertama, sedangkan Malik dan Abu Hanifah berpendapat dengan pendapat kedua.

Letak perbedaan pendapat tersebut adalah apakah pelanggara tersebut patokannya adalah karena berjimak dengan sengaja di bulan Ramadan, atau berbuka dengan sengaja di bulan Ramadan, walau hanya sekedar makan dan minum?.

Yang benar adalah pendapat pertama, sesuai dengan nash yang nampak. Karena pada dasarnya, seseorang bebas tanggungan dari kewajiban membayar kafarat hingga  ada ketetapan yang mewajibkan hal itu dengan dalil yang jelas.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam