Ahad 28 Jumadits Tsani 1446 - 29 Desember 2024
Indonesian

Hukum Berbelasungkawa Kepada Orang Kafir Jika Dia Meninggal Dunia

106520

Tanggal Tayang : 25-12-2024

Penampilan-penampilan : 239

Pertanyaan

Bagaimanakah hukum menyampaikan belasungkawa kepada orang kafir jika ia meninggal dunia, baik keluarganya muslim ataukah kafir ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

“Adapun jika mereka (keluarga si mayit yang kafir) beragama Islam, tidak ada salahnya menyampaikan belasungkawa kepada mereka, karena mereka adalah umat Islam yang tertimpa musibah, dan mereka berhak untuk itu.

Namun jika mereka kafir, hendaknya dipertimbangkan untuk kemaslahatannya. Jika berbelasungkawa untuk memikat hati dan mendapatkan kasih sayang orang-orang kafir kepada kaum Muslimin, maka tidaklah mengapa. Namun jika tidak ada manfaatnya, maka tidak ada faedahnya menyampaikan belasungkawa.” (Yang mulia Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah, Al-Ijabat ‘Ala As’ilat Al-Jaliyat, 1/14-15).

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam