Alhamdulillah.
Hal ini bahaya dari dua sisi, dan menyakiti pada sisi lainnya. Kalau menyakiti, karena kalau mereka melakukan kumpulan seperti ini, mereka menyakiti orang-orang. Telah diketahui bahwa tidak dihalalkan seseorang sengaja menyakiti umat Islam.
Kalau mengkhawatirkan, sebagaimana yang dikatakan oleh penanya bahwa sebagian orang towaf sementara ka’bahnya di belakangnya. Atau ka’bah di depan wajahnya. Diantara syarat towaf menjadikan ka’bah di sebelak kiri anda. kalau anda jadikan di belakang atau kanan atau depan anda, maka towafnya tidak sah.
Selesai ‘Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, (22/287, 288)