Alhamdulillah.
Orang berihram diperbolehkan baginya mandi untuk kebersihan. Karena telah ada ketetapan bahwa Nabi sallallahu aliahi wa sallam mendi sementara beliau dalam kondisi ihram. Orang ihram juga diperbolehkan mengganti pakaian ihramnya dengan pakaian yang lebih bersih darinya atau lebih baru. Dia juga diperbolehkan menikmati dengan AC dan sarana lainnya.”
Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, (22/144).