Alhamdulillah.
Masalahnya dilihat; Apakah supir itu sibuk dengan kendaraannya untuk keperluan jamaah haji atau bukan? Jika terkait dengan kepentingan jamaah haji, maka tidak mengapa. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam memberikan keringanan bagi para penggembala mabit di Mina. Akan tetapi jika tidak ada kaitannya dengan kepentingan jamaah haji, maka dia harus mabit di Mina.”
(Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 23/239)