Kamis 18 Ramadhan 1445 - 28 Maret 2024
Indonesian

Apakah Orang Yang Haji Ifrad Boleh Melakukan Umrah Setelah Haji?

106576

Tanggal Tayang : 25-08-2018

Penampilan-penampilan : 4641

Pertanyaan

Apa hukum orang yang selesai dari haji Ifrad lalu melakukan umrah?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Amal ini tidak ada landasannya dalam sunah. Para sahabat radiallahu anhum, walaupun mereka terkenal semangat melakukan kebaikan, tidak melakukan umrah ini setelah melakukan haji, padahal mereka adalah sebaik-baik generasi. Perkara ini terjadi pada kasus yang khusus dalam kisah Aisyah, ummul mukminin radiallahu anha. Awalnya dia ihram untuk umrah (haji tamatu) kemudian sebelum tiba di Mekah, dia mengalami haid, maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkannya untuk ihram haji, sehingga hajinya menjadi qiran. Bleiu berkata kepadanya,

طوافك بالبيت وبالصفا والمروة يسعك لحجك وعمرتك

“Tawafmu di Baitullah dan sai di Safa dan Marwa cukup untuk haji dan umrahmu.”

Maka ketika dia selesai melaksanakan  haji, dia mohon dengan sangat kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam untuk melakukan umrah sebagai ganti dari umrahnya yang dia rubah ke qiran. Maka Nabi mengizinkannya dan memerintahkan saudaranya, Abdurrahman bin Abu Bakar untuk menemaninya keluar dari tanah haram ke tanah halal. Maka keluarlah Aisyah ke tanah halal lalu dia menuaikan umrah.

Jika wanita tersebut mendapati kondisi sebagaimana yang dialami Aisyah radiallahu anha dan ingin melakukan umrah lagi, maka ketika itu, kita katakan kepadanya, tidak mengapa jika wanita tersebut melakukan umrah, sebagaimana dilakukan Aisyyah Ummul Mukminin radiallahu anha berdasarkan perintah Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Yang menunjukkan bahwa perkara ini tidak disyariatkan adalah bahwa Abdurrahman bin Abu Bakar yang mengantar saudara perempuannya tersebut tidak melakukan ihram untuk umrah, tidak karena pemahaman agamanya, tidak pula karena izin Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Seandainya perkara ini disyariatkan, niscaya beliau radiallahu anhu melakukan umrah. Karena itu adalah perkara yang mudah baginya karena dia sudah berangkat bersama saudara perempuannya tersebut.

Yang penting, bahwa apa yang dilakukan sebagian jamaah haji sebagaimana yang telah diterangkan dalam pertanyaan, tidak memiliki landasan dalam sunah. Kecuali jika diperkirakan bahwa sebagian jamaah haji sulit baginya datang kembali ke Mekah setelah kedatangannya kali ini dan dia melakukan haji Ifrad. Maka dalam kondisis seperti ini berada dalam kondisis darurat untuk melakukan umrah setelah haji agar dapat menunaikan kewajiban umrah. Karena umrah itu wajib menurut pendapat yang lebih kuat dari pendapat para ulama. Maka ketika itu hendaknya dia pergi menuju Tan’im atau tempat lainnya di tanah halal, kemudian dia ihram untuk umrah dari sana, lalu dia tawaf, sai, menggundul rambutnya atau memendekkannya.”

(Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 22/36).

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam