Alhamdulillah.
Pertama:
Tidak boleh menyimpan uang di bank riba (konvensional), kecuali dalam keadaan darurat pada saat tidak adanya bank yang Islami. Bank konvensional transaksinya tidak terlepas dari perkara yang haram, bisa dengan pinjaman yang mengandung riba meskipun prosentasenya hanya 1 %, atau investasi pada perusahaan yang diharamkan, seperti: asuransi, atau perusahaan yang bergerak pada bidang yang diharamkan, atau dengan mudharabah (bagi hasil) dengan menggunakan harta nasabah dengan modal awalnya yang menjadi jaminannya dan lain sebagainya yang diharamkan oleh Alloh; karena bank tersebut tidak didirikan atas dasar takwa, akan tetapi didirikan untuk mengumpulkan banyak uang dengan cara apapun.
Oleh karena itu wajib menarik semua saldo dari bank semacam itu dengan berusaha semampunya dan tidak toleran dalam hal ini.
Kedua:
Kami berpendapat agar anda mengambil semua saldo yang ada di bank tersebut, kemudian bersihkan dari yang diharamkan dari hasil investasi saham pada perusahaan asuransi dan dari hasil investasi dari bank-bank lainnya. Anda masih bisa memanfaatkan modal awalnya saja dari kedua bentuk transaksi tersebut.
Membebaskan diri dari harta tersebut adalah dengan menggunakannya pada banyak sektor kebaikan, boleh diberikan kepada orang fakir, atau untuk membantu pemuda yang menganggur, atau untuk melunasi hutang mereka, atau untuk membangun masjid. Harta tersebut tidak ada zakatnya; karena sebagai harta yang haram, maka harus segera membebaskan diri darinya.
Ketiga:
Yang nampak –wallahu a’lam- bahwa harta tersebut tidak perlu dikeluarkan zakatnya, karena bukan menjadi hak milik anda sepenuhnya, anda pun tidak bisa memanfaatkan semuanya, atau menarik semua saldonya, memindahkannya, atau hanya untuk mengetahui seberapa banyak andapun tidak bisa.
Agar lebih selamat bagi anda, saldo yang bisa anda tarik dari bank tersebut anda keluarkan zakatnya selama satu tahun saja sebesar 2,5 %.
Wallahu A’lam .