Jum'ah 21 Jumadil Ula 1446 - 22 November 2024
Indonesian

BAGAIMAN ORANG YANG SAKIT MELAKUKAN WUDU DAN SHALAT SEMENTARA PADA DIRINYA DIPASANG KANTONG KENCING

106751

Tanggal Tayang : 24-02-2010

Penampilan-penampilan : 34566

Pertanyaan

Apa hukum bersuci dan shalat bagi penderita yang berbaring di tempat tidur sehabis operasi atau karena alasan lain sementara di tangannya dipasang alat dan kantong untuk kencing sehingga dirinya tidak perlu meninggalkan tempat tidur untuk pergi ke WC. Kantong tersebut kadang bersama sehari penuh dan dikosongkan apabila telah penuh, kemudian dipasang lagi?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Shalat merupakan kewajiban seorang muslim dalam kondisi bagaimanapun selama akalnya masih berfungsi. Jika seseorang mengalami sakit dan dia mampu shalat dalam keadaan berdiri, maka dia harus shalat dalam keadaan berdiri, jika tidak mampu dia shalat dalam keadaan duduk, dan jika tidak mampu, dia shalat dalam keadaan berbaring, jika tidak mampu berbaring, maka dia shalat dalam keadaan terlentang. Berdasarkan riwayat Bukhari, no. 1066, dari Imran bin Hushain, dia berkata, 'Saya pernah mengalami ambeien, maka saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, lalu dia berkata, 'Shalatlah dalam keadaan berdiri, jika tidak mampu, maka duduklah, jika tidak mampu, maka shalatlah dalam keadaan berbaring." Demikianlah pula hukumnya berlaku dalam hal bersuci, jika dia mampu berwudu dengan air, maka dia harus berwudu, jika tidak mampu, maka dia bertayammum dengan debu.

Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya tentang orang sakit yang dipasang padanya kantong penampung air kencing, bagaiman dia shalat dan berwudu?

Beliau menjawab, 'Dia shalat sesuai kondisinya, seperti penderita beser dan seperti wanita mustahadhah. Penderita sakit tersebut shalat sesuai kondisinya, dan dia bertayammum jika tidak dapat menggunakan air, jika dia mampu berwudu, maka dia wajib berwudu dengan air. Berdasarkan firman Allah Ta'ala, "Bertakwalah kalian semampu kalian" Apa yang keluar setelah itu tidak mempengaruhi. Akan tetapi dia jangan berwudu kecuali waktu telah masuk, lalu dia shalat, meskipun ada sesuatu yang keluar, selama dia masih berada dalam waktu tersebut, walaupun air kencing keluar dari kemaluannya. Begitupula halnya dengan wanita mustahadhah, dia boleh shalat jika sudah masuk waktu meskipun darah keluar pada masa yang lama. Dia shalat sesuai kondisinya. Akan tetapi bagi orang yang hadatsnya keluar terus menerus tidak boleh berwudu kecuali telah masuk waktu. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam kepada wanita mustahadhah,

توضئي لوقت كل صلاة

Berwudulah pada setiap waktu shalat

Maka, wanita mustahadhah, orang yang terkena beser serta orang sakit seperti yang ditanyakan, boleh melakukan shalat pada waktunya, seluruh shalat, baik fardhu maupun sunnah, dia juga boleh membaca Al-Quran lewat mushaf, thawaf di Ka'bah bagi yang berada di Mekah selama masih berada dalam waktu shalat tersebut. Apabila waktunya telah keluar, dia tidak boleh melakukan semua itu hingga dia berwudu lagi untuk waktu yang masuk kemudian."

Wallahua'lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam