Alhamdulillah.
Pertama:
Puasa Ramadhan diwajibkan bagi seorang muslim, mukallaf dan mampu melaksanakan puasa. Jika ia tidak mampu berpuasa, karena sakit yang jika berpuasa akan membahayakannya atau puasa akan memayahkan keadaannya. Atau ia memerlukan obat tablet atau sirup yang harus diminumnya pada siang hari Ramadhan, maka ia berhak untuk berbuka dan tidak berpuasa. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala:
(وَمَنْ كَانَ مَرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ) البقرة/185
"Dan siapa yang sakit atau dalam perjalanan, maka gantilah puasanya pada hari-hari yang lain sejumlah hari yang ditinggalkannya." Al Baqarah: 185.
Dipertegas lagi dengan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
( إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ تُؤْتَى مَعْصِيَتُهُ ) رواه الإمام أحمد (5839) ، وصححه الألباني في إرواء الغليل (564)
"Sesungguhnya Allah suka jika rukhsah (keringanan) yang diberikan-Nya diberlakukan seperti Dia benci jika ada yang bermaksiat terhadap-Nya." HR. Ahmad (5839) dan dishahihkan oleh syekh Al Bani dalam kitab irwaul ghalil (564).
Untuk pendalaman masalah ini silahkan anda merujuk pada soal jawab no: 11107
Berpijak pada hal tersebut di atas, jika ditetapkan oleh dokter yang terpercaya bahwa puasa akan membahayakan kesehatanmu, maka pada saat itu anda diwajibkan untuk berbuka dan anda tidak diperbolehkan berpuasa.
( وَلا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ) البقرة /195
Allah Ta'ala berfirman, "Dan jangan kalian lemparkan diri kalian dalam kebinasaan." QS. Al Baqarah: 195.
Dan juga sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, "Tidak boleh ada bahaya untuk diri pribadi dan membahayakan orang lain." HR. Ibnu Majah (2341) dan dishahihkan oleh syekh Al Bani dalam shahih Ibnu Majah.
Dengan demikian, jika di tahun lalu anda berpuasa Ramadhan dan puasa tersebut tidak membahayakan tubuh anda, maka kami melihat sebaiknya anda berkonsultasi dengan dokter lain yang lebih terpercaya dari dokter pertama. Jika ia memerintahkan anda berpuasa, maka berpuasalah. Dan jika ia memerintahkan anda untuk berbuka, maka berbukalah.
Adapun terkait dengan qadha' puasa, jika sakit yang mendera anda hanya sementara waktu, maka tunggulah sampai Allah menyembuhkan anda, lalu anda menggantinya sejumlah hari yang anda tinggalkan.
Allah berfirman,
( فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ) البقرة /184
"Dan siapa yang sakit atau dalam perjalanan, maka gantilah puasanya pada hari-hari yang lain sejumlah hari yang ditinggalkannya." Al Baqarah: 184.
Namun, jika sakit terus menyertai anda, dan kecil kemungkinan anda sembuh, maka anda cukup memberi makan seorang miskin setiap hari.
Mengenai tata cara anda memberi makan orang miskin, anda bisa merujuk soal jawab no: 39234.
Kita memohon kepada Allah bagi anda dan orang-orang yang didera sakit dari kaum muslimin, agar Dia menyembuhkan mereka dan mengaruniakan kesehatan bagi mereka.
Allahu a'lam bishawab.