Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Istrinya Menyusui, Apakah Hajinya Ditunda Sampai Tahun Depan

Pertanyaan

Saya berniat hajian tahun ini, akan tetapi istriku sedang menyusui. Maka saya putuskan menunda haji tahun depan insyaallah. Perlu diketahui bahwa kondisi finansial sudah mampu Alhamdulillah. Apakah saya terkena sesuatu?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Kalau anda telah menunaikan haji wajib, maka anda ada pilihan dalam haji sunah antara melaksanakan tahun ini atau ditunda tahun depan karena kesibukan anda dengan istri atau keinginan anda mendampinginya atau semisal itu seperti yang anda sebutkan. Dan asalnya anda tidak ada kewajiban melaksanakannya. Karena ia sunah bukan wajib. Kalau pertanyaan anda tentang haji wajib, maka hal ini tergantung apakah ibadah haji wajib dilakukan secara langsung atau dapat ditunda. Hal itu ada perbedaan dikalangan para ahli fiqih. Yang kuat adalah (haji) wajib secara langsung. Barangsiapa yang memiliki bekal dan perjalanan, maka dia diwajibkan berhaji dan tidak dibolehkan mengakhirkannya. Silahkan lihat soal no. 41702.

Dengan demikian, kalau anda meninggalkan keluarga anda dan tidak berdampak menyulitkannya atau yang disusuinya, maka anda harus haji tahun ini. Tidak diperkenankan menundanya dengan alasan anda ingin agar istri anda dapat pergi bersama anda. Sementara istri anda, kalau dia mempunyai ongkos haji atau anda membantunya untuk memberi ongkos haji serta tidak menyulitkan dia dan susuannya dengan kepergiannya atau memungkinkan dititipkan kepada orang yang dapat merawatnya, maka dia juga diharuskan berhaji. Kalau kondisinya tidak seperti itu, maka dia dibolehkan menundanya. Maksudnya adalah terkadang diwajibkan haji kepada suami dan tidak wajib untuk istri. Dengan memperhatikan terpenuhi terpenuhi atau tidaknya  syarat. Maka seorang suami tidak dibolehkan menunda haji hanya dengan alasan ingin mendampingi istrinya menunaikan haji.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya seperti ini, “Istriku belum menunaikan haji wajib sampai sekarang. Dan kami mempunyai anak berumur 4 bulan yang masih menyusu kepada ibunya. Apakah dia harus berhaji atau tetap bersama bayinya. Apakah yang lebih utama, kalau dia berhaji mengkonsumsi pil menahan haid atau tidak perlu mengkonsumsinya. Mohon penjelasannya.

Beliau menjawab, “Kalau sang anaknya tidak bermasalah atau tidak kesulitan dengan kepergiannya, atau dengan menyusui bukan dari susu ibunya. Atau ada  orang yang dapat menjaga secara penuh. Maka tidak mengapa dia menunaikan haji, apalagi kalau itu adalah haji wajib. Adapun kalau khawatir kepada anaknya, maka dia tidak dibolehkan berhaji, meskipun itu adalah haji wajib. Karena seorang ibu yang menyusui dibolehkan meninggalkan puasa wajib kalau khawatir kepada anaknya. Dia tidak dianggap meninggalkan bersegera menunaikan haji kalau dia khawatir kepada anaknya. Kalau dia khawatir kepada anaknya, maka dia harus tetap (tinggal). Kalau tahun depan telah dewasa, dia baru berhaji. Tidak mengapa dia tetap tinggal dan meninggalkan haji, karena haji dalam kondisi seperti ini tidak diwajibkan secara langsung. Akan tetapi harus meminta izin dokter dan berkonsultasi kepadanya. Karena terkadang pil (semacam ini) dapat membahayakan.” (Al-Liqo Asy-Syahri, 10/25)

Wallahua'lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam