Kamis 6 Jumadil Ula 1446 - 7 November 2024
Indonesian

Ragu Mendapatkan Suci Sebelum Fajar, Apakah Harus Menunaikan Shalat Dan Berpuasa?

Pertanyaan

Pada penghujung haid, saya melihat cairan kekuning-kuningan keluar sebelum azan fajar sekitar dua jam, kemudian saya tertidur, dan saya tidak tahu apakah cairan tersebut berhenti keluar sebelum fajar atau tidak. Pada pagi harinya saya perhatikan cairan itu telah berhenti keluar, kemudian saya  perhatikan sesaat hingga tiba azan Zuhur. Setelah itu saya mandi. Apakah saya harus mengqadha  shalat yang  terlewat, atau cukup shalat Zuhur saja? Dan apakah saya harus mengqadha puasa hari ini setelah Ramadan nanti?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Jika wanita datang bulan, asalnya dia tetap dikatakan haid sampai yakin bahwa  haidnya telah selesai. Dia tidak dibolehkan berpuasa atau shalat apabila dalam kondisi ragu-ragu, apakah haidnya telah selesai atau belum? Kami telah jelaskan hal itu di soal jawab no. 106452.

Diriwayatkan dari Aisyah radhiallahu ’anha bahwa dia menyuruh para wanita (yang haid) untuk menunggu dan tidak tergesa-gesa (menyatakan suci) sampai yakin dirinya telah suci. Dia berkata: “Jangan tergesa-gesa sampai engkau semua melihat lendir putih.” Yang beliau maksud adalah (jangan tergesa-gesa menetapkan) suci dari haid.

Dengan demikian, maka anda tidak harus mengqadha shalat fajar, namun anda harus menunaikan shalat Zuhur karena anda telah mendapatkannya dalam kondisi anda telah suci dari haid. Sementara  puasanya tidak sah untuk hari itu –jika anda berpuasa- karena anda masih haid di awal waktu, karenanya anda harus mengqadha setelah Ramadan.

Wallallu’alam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam