Alhamdulillah.
Jika wanita datang bulan, asalnya dia tetap dikatakan haid sampai yakin bahwa haidnya telah selesai. Dia tidak dibolehkan berpuasa atau shalat apabila dalam kondisi ragu-ragu, apakah haidnya telah selesai atau belum? Kami telah jelaskan hal itu di soal jawab no. 106452.
Diriwayatkan dari Aisyah radhiallahu ’anha bahwa dia menyuruh para wanita (yang haid) untuk menunggu dan tidak tergesa-gesa (menyatakan suci) sampai yakin dirinya telah suci. Dia berkata: “Jangan tergesa-gesa sampai engkau semua melihat lendir putih.” Yang beliau maksud adalah (jangan tergesa-gesa menetapkan) suci dari haid.
Dengan demikian, maka anda tidak harus mengqadha shalat fajar, namun anda harus menunaikan shalat Zuhur karena anda telah mendapatkannya dalam kondisi anda telah suci dari haid. Sementara puasanya tidak sah untuk hari itu –jika anda berpuasa- karena anda masih haid di awal waktu, karenanya anda harus mengqadha setelah Ramadan.
Wallallu’alam