Alhamdulillah.
Jika demikian kenyataannya sebagaimana yang anda sebutkan, maka haji anda sah dan anda tidak berdosa dengan memakai pakaian selain pakaian ihram. Karena hal tersebut menghindarkan anda dari kesulitan pada diri anda. Akan tetapi anda harus membayar fidyah, yaitu memberi makan enam orang miskin dari penduduk haram, atau menyembelih hewan sembelihan yang layak untuk kurban, kemudian membagikannya kepada penduduk miskin Mekah dan sekitar tanah haram, anda tidak boleh memakannya sedikitpun. Atau anda berpuasa tiga hari. Yang mana saja anda lakukan salah satu dari ketiga hal tersebut, maka dianggap sah. Demikian juga anda terkena kewajiban tersebut dalam hal menutup kepala jika anda menutup kepala.
Semoga kita mendapat taufik dari Allah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad shallallahu alaihi wa sallam.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta.
Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syekh Abdurrazzaq Afifi, Syekh Abdullah bin Gudayyan.