Alhamdulillah.
Tidak diwajibkan berhaji kecuali bagi orang yang mampu. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً (سورة آل عمران: 97)
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran: 97)
Maksud kemampuan finansial adalah dia mempunyai nafkah yang mencukupi dirinya dan keluarganya sampai kembali lagi. Dan sekembali (dari haji punya dana) yang mencukupi dirinya dan mencukupi orang yang menjadi (tanggungan nafkahnya) seperti sewa rumah, gaji, perdagangan dan semisal itu. Oleh karena itu, haji tidak diharuskan (diambil) dari modal pokok perdagangannya yang dari keuntungannya dapat menafkahi diri dan keluarganya. Jika modal pokoknya berdampak berkurang keuntungannya sehingga membuatnya tidak dapat mencukupi keluarganya.
Ibnu Qudamah rahimahullah dalam Al-MugHni, 5/12 mengatakan, “Barangsiapa mempunyai gedung yang diperlukan untuk tempat tinggal atau tempat tinggal keluarganya atau dibutuhkan untuk disewakan sebagai nafkah diri dan keluarganya atau (mempunyai) suatu barang. Setiap kali berkurang, maka akan berkurang keuntungan dan tidak mencukupi untuk semuanya, maka dia tidak diwajibkan berhaji.”
Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya, “Saya penduduk Mesir kepala keluarga dari dua orang anak dan seorang istri. Gajiku di Mesir hampir tidak mencukupi kebutuhan dasar hidup dan saya tidak mempunyai pemasukan lain. Dan saya bekerja di salah satu Negara teluk selama 4 tahun. Saya dapat menabung sejumlah uang. Kemudian saya simpan di Bank Islam agar berputar dan ada pemasukan yang dapat membantu kesulitan hidup yang beragam. Dengan gaji dan pemasukan ini, dapat mencukupi secara seimbang untuk diriku dan keluargaku. Apakah saya terkena kewajiban untuk mengambil sebagian dari dana ini untuk ongkos pergi haji. Dan apakah saya terbebani untuk haji dalam kondisi semacam ini? Perlu diketahui, Jika saya ambil dana untuk nafkah haji dari rekeningku di Bank, hal itu akan berpengaruh terhadap pemasukan bulananku dan mendapatkan kesulitan secara finansial.
Maka mereka menjawab, “Kalau kondisi anda seperti yang disebutkan, maka anda termasuk tidak dibebankan untuk berhaji, karena tidak punya kemampuan secara agama.
Allah Ta’ala berfirman:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً (سورة آل عمران: 97)
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran: 97)
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghabun: 16).
“Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al-Hajj: 78)
Wabillahit taufiq, solawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan shahabatnya. Selesai
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Bukhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta’
Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syekh Abdurrazaq Afifi, Syekh Abdullah Qa’ud
Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Bukhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, 11/35, 36.
Dari sini, maka anda tidak wajib haji selagi anda membutuhkan uang yang ada pada anda untuk nafkah anda dan nafkah anak-anak anda.