Alhamdulillah.
“Jika kepadatannya dapat dipastikan, misalnya pada hari keduabelas sedangkan mereka condong untuk mengambil nafar awal (keluar Mina tanggal 12) dan tidak mungkin bagi mereka untuk menundanya hingga kepadatan berkurang, maka tidak mengapa baginya mewakilkan seseorang, bahkan dia harus mewakilkan dalam kondisi seperti itu, karena masuk dalam kepadatan dapat menimbulkan bahaya baginya.
Adapun hari-hari yang tersisa, dimungkinkan baginya untuk menundanya hingga akhir malam sehingga memudahkan baginya.”.