Jum'ah 21 Jumadil Ula 1446 - 22 November 2024
Indonesian

Nafar Awal kemudian Diketahui Kalau Dia Salah Dalam Melempar, Kemudian Dia Kembali Melempar Malam Hari, Apakah Dia Tetap Dianggap Nafaw Awal?

Pertanyaan

Jamaah haji melakukan nafar awal (meninggallkan Mina tanggal 12 Dzulhijjah) kemudian diketahui bahwa lemparannya di hari ke dua belas itu salah. Kemudian kembali waktu malam hari dan melempar, apakah dia masih dalam kondisi nafar awal ataukah dia diharuskan mabit (menginap) di Mina dan melempar untuk besok (nafar tsani)?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Orang yang melakukan nafar awal lalu keluar dari Mina sebelum matahari terbenam. Kemudian diketahui bahwa lemparan waktu itu salah, lalu dia kembali mengqada (lemparannya), maka dia dibolehkan melempar dan keluar dari Mina. Karena lemparan ini merupakan qadha dari yang telah terlewat. Allah berfirman:

وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ تَأَخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ لِمَنْ اتَّقَى وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ (سورة البقرة: 203)

“Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang[128]. Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan barangsiapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya, bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah, bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 203).

Kalau dia akhirkan lemparannya sampai malam hari, maka dia harus mabit di Mina. Kemudian dia melempar jamarat pada hari ketiga belas.” (Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, (23/303).

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam