Alhamdulillah.
Orang tersebut telah melakukan dosa besar, karena dia telah melalui hari-hari tersebut dengan shalat dalam keadaan tidak suci. Sedangkan nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
لا يقبل الله صلاة بغير طهور
“Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci.”
Yang diwajibkan terkait shalatnya adalah mengulangi seluruh shalat yang dia lakukan saat junub sebelum mandi junub dan bersuci.
Adapun terkait haji, dia harus mengulangi thawaf ifadhah, karena dia telah melakukan thawaf dalam keadaan junub. Maka tidak sah thawaf seseorang dalam keadaan junub. Karena siapa yang berada dalam keadaan junub, diharamkan baginya menetap di masjid sebagaimana firman Alah Ta’ala,
وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ (سورة النساء: 43)
“Dan tidaklah orang junub (boleh berdiam di masjid) kecuali hanya sekedar lewat saja.” (QS. An-Nisa: 43)
Karena itu, jika dia telah menikah, maka suami/isterinya tidak boleh berhubungan badan dengannya sebelum dia kembali ke Mekah dan melakukan thawaf ifadhah. Hendaknya dia melakukan ihram dari miqat untuk umrah, lalu thawaf dan sai kemudian memendekkan rambut, kemudian dia melakukan thawaf ifadhah. Selain itu semua, dia diharuskan bertaubat kepada Allah dengan menyesali apa yang sudah dia lakukan. Dia hendaknya mengakui kekurangan dirinya dan kelalaiannya di hadapan Allah dan bertekad unntuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.