Alhamdulillah.
Menempelkan kertas yang tertulis di atasnya ayat Al Qur’an atau doa-doa pada tubuh atau pada bagian tubuh lainnya, atau menaruhnya di bawah kasur, atau yang serupa dengannya adalah tidak boleh; karena hal itu termasuk dalam menggantungkan jimat yang dilarang oleh Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:
من تعلق تميمة فلا أتم الله له
“Barang siapa yang menggantungkan jimat, maka Allah tidak akan menyempurnakan baginya”.
Dan sabda beliau:
إن الرقى والتمائم والتولة شرك
“Sungguh ruqyah (pada masa jahiliyah), jimat dan tiwalah (sihir) adalah syirik”.
Wallahu A’lam